daerah

Sebanyak 16 WBP Lapas Tenggarong Berikan Pembebasan Asimilasi Dan Integrasi

Senin, 3 April 2023 | 11:45 WIB
Sebanyak 16 WBP Lapas Tenggarong Mendapatkan Pembebasan Asimilasi Dan Integrasi

Balikpapan, NAWACITApost.com - lDalam rangka menjalankan program Asimilasi dan Integrasi sebanyak 16 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong, pembebasan Asimilasi dan Integrasi.

Adapun asimilasi dan integrasi yang diberikan kepada sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong, merupakan program dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19 di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong. Program asimilasi ini sendiri merupakan program yang telah di lakukan mulai tahun 2020 dan diperpanjang hingga batas waktu Juni 2023.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan asimilasi dan integrasi yang telah tertuang dalam Surat Edaran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 30 Juni 2023;
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
4. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

Tags

Terkini