daerah

Kanim Manado Kembali Adakan Pelayanan Paspor Elektronik

Jumat, 31 Maret 2023 | 21:33 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado (Kanim Manado) kembali mengadakan pelayanan paspor elektronik (E-Paspor) bagi Warga Negara Indonesia (WNA) yang membutuhkan untuk bepergian keluar negeri. Layanan ini diadakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen penting satu ini.

“Bahwa E-Paspor sudah bisa dilayani kembali di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado. Bagi masyarakat yang membutuhkan E-Paspor bisa langsung mendaftar di aplikasi M-Paspor,” ujar Angga Mahardhika selaku Kasi Tikim mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.

Dalam proses pendaftaran, warga harus membawa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Setelah pendaftaran selesai, warga akan dijadwalkan untuk mengikuti proses pembuatan paspor elektronik.

Pada saat pengambilan data biometrik, calon pemegang paspor akan diminta untuk melakukan scan sidik jari dan foto. Data tersebut akan disimpan dalam chip elektronik yang terpasang pada paspor.

-


Paspor elektronik ini memiliki fitur keamanan yang lebih canggih karena data biometrik tersimpan dalam chip yang sulit dipalsukan. Pemegang paspor juga dapat melakukan pemeriksaan identitas secara otomatis di pintu masuk negara tujuan dengan menggunakan mesin pemindai otomatis.

Setelah proses pembuatan selesai, paspor elektronik dapat diambil di Kanim Manado.

Selain itu, Kantor Imigrasi Manado juga memberikan layanan khusus bagi warga yang membutuhkan paspor elektronik dengan cepat. Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi kantor imigrasi. Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi nomor 08114326010.

Tags

Terkini