Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mengikuti kegiatan OPINI KEBIJAKAN tentang Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 UU no. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan, secara virtual. Kegiatan tersebut digelar oleh Kanwil Kemenkumham Banten yang dilaksanakan secara hybrid se – Indonesia dengan mengusung tema Analitis, Strategis, dan Solutif (27/02/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Republik Indonesia Iwan Kurniawa, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Republik Indonesia Jonny Pesta Simamora, pimpinan tinggi pratama Balitbangkumham, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya dan Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar secara daring.
-
Kegiatan tersebut diawali dengan laporan kegiatan Opini Kebijakan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto. Dalam laporannya beliau menyampaikan “Proses naturalisasi merupakan suatu bentuk penjaminan perlindungan hak yang diberikan oleh negara Indonesia dalam memenuhi salah satu bentuk hak asasi manusia dalam memperoleh kewarganegaraan atas dasar permohonan dari yang berkepentingan sendiri yaitu orang-orang asing yang sungguh-sungguh ingin menjadi warga negara Indonesia. “
Selanjutnya, Tejo memperkuat laporannya bahwa “Dengan Adanya kemungkinan naturalisasi orang-orang asing yang sungguh-sungguh ingin menjadi warga negara Republik Indonesia dapat memperoleh keinginannya tersebut, kemungkinan untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara dengan jalan naturalisasi atau kewarganegaraan memang telah lazim dalam perundang-undangan kewarganegaraan dinegara manapun”.
Selanjutnya Iwan Kurniawa selaku Plt. Kepala Balitbang RI memberikan sambutan sekaligus membuka acara Opini Kebijakan ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Opini Kebijakan ini juga kita maksudkan untuk menjadi jembatan komunikasi Kami yakin pada saat dilakukan analisis kebijakan terhadap tema ini banyak partisipasi, banyak aspirasi yang belum mampu kita serap sehingga kita meyakini bahwa masih harus dibuka kesempatan kepada kita semua untuk dapat menyampaikan partisipasi, saran, pendapat, maupun hal-hal lain yang konsumtif dalam rangka meningkatkan implementasi dari nilai-nilai yang kita angkat menjadi tema-tema opini kebijakan”.
Memasuki acara inti, selaku narasumber Eko Noer Kristiyanto menyampaikan mengenai Naturalisasi kewarganegaraan dengan mengambil contoh Atlet WNA yang berjasa untuk negara Indonesia. Dalam pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006, disebutkan terdapat 2 unsur yang ada dalam UU tersebut mengenai pemberian kewarganegaraan RI, yaitu telah berjasa kepada negara atau terdapat kepentingan negara. Beliau menyampaikan bahwa seharusnya diperlukan surat rekomendasi dari pelatih timnas yang menyatakan bahwa atlet luar negeri tersebut bisa dipastikan memperkuat timnas Negara Indonesia, baik dari segi tenaga ataupun kemampuannya.
-
Memasuki pembahasan selanjutnya, Teguh Prasetyo memberikan paparan materi mengenai pengaturan Naturalisasi. Dalam paparannya naturalisasi ini bukan jalan pintas, tetapi merupakan jalan yang penuh pertimbangan yuridis, dan kecintaan seseorang pada Republik Indonesia (Nasionalisme). Naturalisasi ini memberikan keadilan dan memartabatkan “pewarganegaraan” WNA menjadi WNI, sehingga orang tersebut memperoleh hak sebagai WNI. Yang dimaksud dengan orang asing yang berjasa pada negara adalah orang yang karena prestasinya luar biasa dibidang kemanusiaan dan bidang lainnya dengan memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa.
Memasuki pembahasan terakhir dibahas oleh Koswara Purwasasmita selaku Sekretaris umum KONI Provinsi Banten. Dalam pembahasannya beliau memaparkan mengenai implementasi dari Naturalisasi menurut Pasal 20 UU no. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan. Dalam pembahasannya beliau menyebutkan bahwa selain 2 syarat yang sempat dibahas diawal, orang asing yang telah berjasa untuk negara ini sebenarnya bisa diakui kewarganegaraannya apabila sudah dipertimbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.