Medan, NAWACITApost.com - Menjelang bulan ramadhan dan Idul Fitri masyarakat medan utara membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk keluar negeri, di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang beralamat di jalan serma hanafia no.1 Belawan, mempunyai kuota 80 permohonan melalui aplikasi m-paspor setiap harinya .
Bila masyarkat medan utara yang akan mengurus paspor untuk perjalanan keluar negeri harus memenuhi peraturan dan ketentuan dari pemerintah , yaitu bagi masyarakat yang akan membuat pasport baru di haruskan melengkapi identitas dirinya seperti akte lahir, kk dan ktp yang masih berlaku.
Sedangkan masyarakat yang akan melakukan penggantian paspor, harus membawa ektp dan pasport lama yang akan di ganti, di kantor imigrasi belawan ini hanya untuk permohonan dan penerbitan paspor biasa saja dengan masa berlaku 10 tahun bagi WNI yang telah berusia 17 tahun dan sudah menikah, sedangkan selain kategori tersebut paspor akan diberikan dengan jangka waktu 5 tahun. Adapun pengenaan biaya PNBP untuk paspor biasa adalah sebesar rp 350.000,- sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019.
Hal tersebut di tegaskan Kakanim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, ridha sah putra melalui kasi tikim, yohanes roy surya sanjaya kepada tvri Sumut di kantornya.
Harapan kedepannya, masyarakat medan utara yang akan membuat paspor harus mentaati prosedur dan ketentuan dari pemerintah seperti kelengkapan dokumen dan keabsahannya , kami tetap melayani dengan sepenuh hati kepada masyarakat yang akan membuat paspor setiap hari kerja dari pagi pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.