Kubu Raya, NAWACITAPOST.COM - Sepanjang tahun 2022, Unit Reskrim Polres Kubu Raya telah berhasil menyelesaikan sebanyak 198 kasus dari total 248 laporan yang diterima.
Baca Juga: Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak Merayakan Natal Bersama Uskup Agung Pontianak Mgr.Agustinus Agus
248 laporan tersebut terdiri dari kejahatan konvensional sebanyak 229 kasus dengan 190 kasus terselesaikan, Transnasional sebanyak 11 kasus dengan 6 kasus selesai, Kekayaan negara sebanyak 7 kasus dan selesai 2 kasus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Kuby Raya Komisaris Polisi Priscilla Oktaviana S.I.K saat konfrensi pers akhir tahun 2022 di Polres Kubu Raya, rabu 28 Desember 2022.
Dalam konfrensi pers tersebut, Wakapolres Kubu Raya di turut didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas dan Kasi Humas Polres Kubu Raya.
Kemudian, dalam konfrensi pers tersebut, Kompol Priscilla menyampaikan untuk satuan Reserse narkoba, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus dengan tersangka mencapai 53 orang, yang terdiri dari 49 laki - laki dan 4 perempuan.
Dari jumlah tersebut, Polres Kubu Raya mengamankan sebanyak 125.44 gram sabu, 51 butir ekstasi dan 5,9 kg Ganja.
Selanjutnya, terkait penanganan satuan lalulintas, sepanjang tahun 2022 Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya menangani sebanyak 131 perkara.
Dari jumlah itu 43 orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, 126 luka ringan .
"Data - data tersebut merupakan perkara yang telah ditangani Polres Kubu Rubu Raya sepanjang tahun 2022,''ujarnya.