Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK) Provinsi Provinsi Kepulauan Riau Kennedy Sihombing, menyerukan masyarakat.
BACA JUGA : Resmi Berganti Pimpinan, Kalapas Narkotika Tanjungpinang Di Jabat Oleh Sutarno
-
Untuk mendukung terciptanya Pemerintahan yang bersih dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) demikian diucapkan 10/12/2022 Di Bintan center, Kelurahan Air Raja,Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Menurutnya , tata kelola Pemerintahan Daerah maupun Pemerintah Pusat yang bersih, akan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan yakni kesejahteraan dan pemerataan serta keadilan dalam masyarakat.
Kennedy menyoroti masih tingginya tingkat kebocoran anggaran pembangunan akibat ulah oknum penyelenggara pengguna anggaran, maka akibatnya hasil pembangunan tidak maksimal, kualitas pembangunan jadi kurang bagus.
Jika diperhatikan para pejabat yang mengelola anggaran , selalu menunjukkan kehidupan sosial yang "mencolok, membeli mobil mewah, membangun rumah megah dan aset lainnya, rasanya mustahil bisa didapat hanya dari gaji biasa.
”Darimana mereka bisa mendapatkan kehidupan serba berlebihan seperti itu kalau bukan dari korupsi”, keluhnya tanpa menunjuk siapa nama pejabatnya.
Asumsi ini bersifat umum, artinya semua orang tau berapa besaran gaji dan tunjangan seorang pejabat , pasti ada ukurannya. Jika ia mampu membeli, memiliki harta benda bernilai berlipat ganda dari penghasilan, maka perlu diklarifikasi darimana sumber pendapatan itu, apakah dari bisnis sampingan, warisan , atau dari hasil gratifikasi atas jabatannya.ujarnya merinci.
Pimpinan Wilayah Lembaga Komando Pemberantasan korupsi (Lembaga KPK ) kepulauan Riau ini, menyamakan koruptor dengan teroris. Bahkan lebih kejam dari teroris.
Teroris bisa mencelakai sebagian atau sekelompok orang, tetapi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) merusak sendi sendi perekonomian, merugikan negara, menyengsarakan masyarakat luas. Untuk itu, perlu adanya tindakan tegas secara hukum formal maupun sosial.
Bentuk penanggulangan tindak korupsi selain pembinaan moral keagamaan, pengaturan sistem pengawasan terpadu dan transparan melibatkan aparat internal, eksternal termasuk kontrol dari masyarakat.
Selain itu penindakan hukum atas perkara korupsi perlu lebih tegas lagi yakni, hukuman seberat beratnya, kalau perlu hukuman mati dan pemiskinan bagi para koruptor.
Tanpa adanya keseriusan integral dalam mengatasi kejahatan KKN, maka akan terjadi kesenjangan sosial akibat rendahnya pencapaian program pembangunan, terhambatnya pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat luas
”Berapa persen uang negara yang bocor sia sia akibat korupsi, hanya berapa persen yang tersalur nyata dalam pembangunan.ungkapnya.
Selamat hari Anti Korupsi se Dunia, Ciptakan pengelolaan pemerintahan yang bersih tanpa Kolusi korupsi dan Nepotisme demi percepatan pembangunan, pemerataan kesejahteraan dan keadilan”, tutupnya.
Sumber : L KPK Kepri
(YD)