Makassar, NAWACITAPOST.COM - Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Rapat Konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sinjai Tahun 2023 di aula Kanwil, Senin (28/11).
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel: Gedung Baru Kantor Imigrasi Palopo Untuk Optimalisasi Pelayanan
Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, rapat konsultasi ini merupakan salah satu tahap yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni tahap perencanaan. “Di dalam perencanaan inilah kemudian pemerintah daerah diharuskan untuk mengusulkan judul-judul ranperda yang akan dituangkan dalam propemperda sebelum tahun anggaran ditetapkan,” kata Baharuddin.
Lanjut Baharuddin, rapat konsultasi ini nantinya akan diketahui apakah judul Ranperda yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Sinjai dapat menjadi peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada). “Judul Ranperda yang diajukan harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, baik dari aspek kewenangan maupun dari aspek substansi,” sambung Baharuddin.
-
Lebih lanjut Iskandar mengatakan Propemperda yang dibahas dalam rapat konsultasi ini telah memenuhi syarat dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Propemperda harus ditetapkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan. “Kami ingin memastikan apakah usulan Propemperda ini memang layak dijadikan perda atau dengan kedudukan lain seperti dengan peraturan bupati,” ungkap Iskandar.
-
Sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Bapemperda DPRD Sinjai ditanggapi oleh Tim Perancang Zonasi Kab Sinjai yakni Zulkifli Annas dan Asryani
Adapun tiga objek pembahasan yang diajukan terkait ranperda insiatif DPRD Kab Sinjai yaitu Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR), Ranperda tentang Perlindungan Guru, dan Ranperda tentang Jasa Konstruksi.
Tema pembahasan lainnya yakni terkait Ranperda Dinas Kesehatan tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tentang Pedoman Rencana Penanggulangan Bencana; Ranperda Bagian Pemerintahan tentang Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan, dan Desa di Kab Sinjai; dan Ranperda Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Bapemperda DPRD Sinjai, Sekretariat DPRD Sinjai, dan Tim Perancang Kanwil.