daerah

Atas Ungkapan Kasi Penkum Kajati Kepri, Kuasa Hukum Dari Pelapor Beri Hak Jawab Dan Tanggapan

Rabu, 23 November 2022 | 20:39 WIB
Atas Ungkapan Kasi Penkum Kajati Kepri, Kuasa Hukum Dari Pelapor Beri Hak Jawab Dan Tanggapan

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Pemberitaan berdasarkan Ungkapan Kasi Penkum Kajati Kepri Nixon Andreas Lubis SH, MSI beberapa hari lalu senin 21/11/2022/Red, Atas Konfirmasi Awak Media perihal dugaan penyelewengan anggaran pada dinas Kominfo Kepri yang telah di laporkan oleh Lembaga maupun Masyarakat.

BACA JUGA : Perihal Dugaan Penyelewengan Anggaran Dinas Kominfo Kepri Telah Dilimpahkan Ke APIP 

-


Dimana Pengaduan dari Saudara Reno Asmaradi dan kawan-kawan tersebut pada Hari Jumat lalu 18/11/2022, telah di limpahkan ke Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).

Karena APIP adalah selaku Inpektorat menjalankan fungsi Pengawasan Internal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diberikan kesempatan untuk meneliti terkait dugaan Penyelewengan tersebut.

Atas hal itu, Kuasa Hukum dari Reno Asmaradi (Ir Ahmad Hambali Hutasuhut SH) menyampaikan Hak Jawabnya dan juga tanggapan kepada Media ini pada hari Selasa 22/11/2022.

Dijelaskannya, Pelapor menyurati lembaga Kejaksaan Tinggi Kepri secara resmi dan Ada bukti tanda terima pelaporan yang seharusnya Wajib lembaga tersebut secara resmi membalas/menyurati si Pelapor.

"Apapun Isi surat tersebut harus disampaikan secara tertulis berlogo Kejati Kepri kepada si Pelapor, bukan harus dipublikasikan ke media. Apalagi dengan membuka identitas si Pelapor."Ucapnya.

Hasil telaah atau apapun hasil kajian dari Kejaksaan Tinggi harus dihasilkan melalui prosedur/SOP dan proses perundang-undangan yang berlaku, bukan merupakan hasil telaah/kajian perseorangan mengatas namakan oknum Jaksa.

Menurutnya, Oknum Jaksa yang seperti itu terindikasi/diduga melakukan trading influence/dagang pengaruh dan/atau bagian daripada industri hukum sehingga Oknum Jaksa tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Jaksa dan wajib diberi sanksi.

"Hal ini Kita sudah menyurati Kajagung, Komisi Kejagung dan juga Kajati Kepri karena Layak bagi si Pelapor untuk menyurati Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan agar oknum Jaksa tersebut ditindak. Dan Laporan dari si Pelapor WAJIB  ditindaklanjuti secara hukum"Pungkasnya tegas.

Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya

(YD)

Tags

Terkini