Foto Ketua Komisi 2 DPRD Rohul Murkhas, S.Pd.
-
Lahan tersebut kurang lebih 670 hektar sudah dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit sejak Tahun 2006 lalu oleh PT KML, hingga sekarang setelah sudah berhasil belum ada memberikan hak masyarakat sesuai dengan perjanjian awal yang sudah disampaikan hanya janji dan janji saja.
Sedangkan perusahaan itu selama beroperasi diduga tidak mengantongi izin. Baru sibuk.mengurus perizinan setelah terungkap dalam beberapa kali Hearing di Ruang Komisi II Kantor DPRD Rohul.
-
Sementara masyarakat disetiap RDP itu, menuntut agar PT KML memberikan hak mereka 20 persen dari lahan mereka di perusahaan tersebut sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pada Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kemudian bunyi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tertulis sama.
Pada RDP di ruang komisi kantor DPRD Rohul tersebut dipenuhi kehadiran ibu-ibu, tokoh masyarakat Desa Sontang, hadir Kepala Desa Sontang Zulfahrianto, SE.
Hearing dipimpin Ketua Komisi 2 Murkhas, S.Pd didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi, hadir Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan Pemkab Rohul Samsul Kamar dari Perusahaan PT.KML Frans dan rekannya.
Disampaikan Tokoh Masyarakat Sontang dan ibu-ibu meminta Komisi 2 DPRD Rohul untuk memperjuangkan hak mereka sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"PT KML terus ingkar janji pada lahan kami masyarakat itu, kami akan duduki lahan kami itu di Perusahaan," ungkap Ibu- Ibu Kepada nawacitapost.com.
Sementara dalam RDP tersebut, akhirnya Komosi II DPRD Rohul menerbitkan Rekomendasi, Meminta Pemkab Rohul untuk melakukan karilifikasi terkait apa saja yang sudah dilakukan PT KML selama beroperasi di wilayah Rohul.
Kemudian, Pemkab Rohul melakukan MoU antara Perusahaan PT KML dan Masyarakat sebagai persyaratan 20 persen sesuai Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.
"Kita juga minta Masyarakat Perjuangan untuk terarah dengan membentuk Tim Perjuangan komunikasi Kepada Pemerintah, DPRD, Perusahaan dan pihak lain yang dianggap perlu," kata Ketua Komisi 2 DPRD Rohul.
Lanjutnya, pihak manajemen Perusahaan diminta untuk terus membuka diri berkomunikasi dengan masyarakat.
Di akui Ketua Komisi 2 DPRD Rohul Murkas juga sesuai yang tersampaikan dalam Hearing tersebut, hasil RDP ke 3 pihak perusahaan sudah melakukan langkah-langkah untuk berbagai yang dibutuhkan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Kita juga apresiasi Pihak manajemen PT KML sudah menindaklanjuti hasil RDP ke 3, dan kita komisi 2 DPRD Rohul terus berupaya hingga selesai tututan masyarakat kita ini," sebut Murkas.
Sementara itu Frans pihak Manajemen PT KML mengaku kaget atas banyaknya kehadiran masyarakat pada RDP DPRD Rohul itu sambil meminta izin kepada pimpinan RDP itu.
“Izin Pimpinan, saya terkejut melihat motivasi dari masyarakat yang bisa berkumpul di tempat kita ini untuk menerima hak dan kewajiban, berarti ada hak dan kewajiban. Apa haknya dan apa kewajibannya,” kata Fran dalam Hearing itu
Ia juga mengatakan, Atas tututan masyarakat tersebut, sebenarnya tinggal menunggu hari ,dan waktu yang pas.
“Ada baiknya memang, apa yang kita bicarakan ini akan ada titik temunya bapak. Itu harapan dari Kantor Pusat perusahaan mereka dan masyarakat, karena yang bapak ibu sampaikan sudah diatur dalam undang-undang. Kita tinggal menunggu waktu nya bapak,” Akui Perwakilan Manajemen PT KML.
Lanjutnya terkait perizinan selama ini mereka dari Perusahaan miliki kendala pada input data untuk dokumen perizinan, karena dalam peraturannya luas areal perkebunan sawit harus 1.200 hektar, sedangkan lahan hanya 670 hektar. Kemudian sedangkan aplikasinya baru masih tahap sosialisasi dan penerapan.
“Namun setelah dikomunikasikan, saat ini sudah bisa di input dan sudah diinput data-data persyaratan termasuk nanti hasil kerja sama Perusahaan dan Masyarakat,” tuturnya
Editor Fahrin Waruwu.