daerah

BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Miliki Program Jaminan Keselamatan Pekerja BPU 

Rabu, 2 November 2022 | 14:50 WIB



Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Karawang, Imam Santoso



Karawang, NAWACITAPOST.COM - BPJS Ketenagakerjaan Karawang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, miliki progran jaminan keselamatan pekerja Bukan  Penerima Upah (BPU).



Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Karawang, Imam Santoso mengatakan  kita akan memfasilitasi mereka yang bekerja namun bukan penerima upah, bukan dibawah naungan perusahaan, bekerja sendiri.


" misal seperti ojek, tukang gorengan, tukang parkir, itu bisa di cover jaminan keselamatannya." Ungkapnya, Rabu, (2/11/2022)



Menurut Imam, adapun  untuk persyaratan pendaftaran program BPU di BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat yang ingin mendaftar hanya cukup melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan tepatnya di didepan Kantor Perumdam Tirta Tarum Karawang.



"Dengan biaya  iuran perbulan Rp.16.800 per bulan saja, itu cukup ringan. Lalu, untuk persyaratan hanya KTP dan sertakan jenis usaha atau pekerjaan perorangan apa yang dikerjakannya daan peserta juga bisa langsung menggunakan program BPU, tanpa ada syarat iuran awal harus berapa," ujarnya.


Imam juga menjelaskan bahwa, Program di BPJS Ketenagakerjaan bisa ditumpuk, Bisa, misal mau ambil yang JKK dan BPU, itu bisa. Jadi semua disini bisa diambil bersamaan dengan nominal angsuran yang berbed.


Manfaat dari program BPU ini meliputi pengobatan di 50 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Karawang, uang kompensasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sebesar Rp.1Juta perbulan.


"Unlimited biaya pengobatan sampai sehat dan untuk yang meninggal saat bekerja atau kecelakaan kerja, mendapatkan kompensasi sebesar 48x upah dan untuk meninggal biasa Rp.42Juta ".


Masih kata  Imam, laporan terkait pembayaran klaim atau kasus peserta BPJS Ketenagakerjaan Karawang periode bulan Januari-Oktober 2022, sebesar  Rp. 362.8 Miliar.


"Dengan besaran rincian JHT 16.185 Klaim demgan Total Rp268.482.412.381, JKK 5.778 Klaim dengan Total Rp62.361.075.7132, JK 1.001 Klaim dengan Total Rp23.385.000.000, JPN 12.720 Klaim dengan Total Rp8.055.933.705 dan JKP  310 Klaim dengan Total Rp569.080.94." Singkatnya.

(Nurjaya Bachtiar)

Tags

Terkini