Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Terkait dugaan korupsi Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Natuna senilai Rp 7,7 miliar yang masih berlangsung hingga kini, Pada hari kamis 20/10/2022 dihadirkan beberapa saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Kepulauan Riau.
BACA JUGA : Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
-
Diantaranya Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut dimana kedudukannya saat itu sebagai wakil ketua DPRD Natuna Periode 2009 sampai 2014 dan Ngesti Yuni Suprati, mantan Wakil Bupati Natuna atas kedudukannya sebagai anggota DPRD Natuna periode 2009-2014.
Dimana hal ini salah satunya sebagai pihak yang ikut menikmati uang tunjangan perumahan DPRD Natuna yang disesuaikan berdasarkan posisi kedudukan masing masing pada saat itu, untuk pimpinan sebesar Rp.14 juta, Wakil Ketua Rp.13 juta dan anggota DPRD Rp.12 juta.
Namun dalam pemberian kesaksian terlihat dibeberapa pertanyaan yang dilemparkan oleh Hakim Ketua semuanya pada tidak tahu alias lupa. Seperti kesaksian Ngesti Yuni Suprati yang dinilai berbeli belit
Akan tetapi ia mengakuinya bahwa mendapatkan dan sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.300 juta sesuai hasil temuan BPK sebelumnya, Itupun bersadarkan saran dari pihak Kejaksaan sehingga dengan sukarela mengembalikannya."Ucapnya singkat.
Tentu hal demikian masih tanda tanya bagi kita, dimana dalam perkara itu hanya lima orang saja yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan sementara dalam pemaparan sesuai kesaksian semuanya pada mendapatkan dan menikmati Tunjangan tersebut/bersambung.
(YD)