Malang, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, Rabu 12/10/2022.
BACA JUGA : Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA 2022 dan 2023
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi M. M, para pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Malang, Pejabat Pemkab Malang, serta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, terlebih dahulu kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat, yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi Dewan untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, yang telah disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Hari Senin Tanggal 10 Oktober 2022.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang:
1. Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
3. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Menanggapi penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan sebagai berikut
Pertama, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Seperti yang telah disampaikan oleh Bupati dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, penataan toko swalayan yang semakin marak sebagai pusat perbelanjaan dapat menunjang pembangunan di Kabupaten Malang dan dapat memberikan pencitraan serta perubahan pembangunan di Kabupaten Malang.
Adanya penataan perkotaan yang semakin banyak, maka dapat menjadikan Kabupaten Malang sebagai kabupaten yang maju serta dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah.
Fraksi DPRD bisa memaklumi bahwa penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah tetapi yang perlu mendapatkan perhatian lebih antara lain :
1. Peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengendalikan dan menata keberadaan toko swalayan agar keberlangsungan pasar rakyat terjaga dan tetap berkembang.
2. Upaya Pemerintah Daerah dalam penguatan kelembagaan pasar rakyat dan inovasi digitalisasi pasar, program pemberdayaan komunitas, dan adanya keberadaan berbagai platform e-commerce.
3. Sejauh mana peranan Pemerintah Kabupaten Malang dalam menciptakan ketertiban, keseimbangan, dan keadilan dalam penyelenggaraan usaha perdagangan, baik bagi penjual maupun pembeli serta meningkatkan peran serta dan semangat kewirausahaan bagi pelaku usaha lokal (UMKM).
Selain hal tersebut diatas dalam rangka untuk mendukung program pemerintah Kabupaten Malang mewujudkan Malang Makmur, maka perlu ada pemberdayaan dan penguatan para pelaku ekonomi terutama yang ada di Pasar Tradisional serta toko-toko kelontong yang tersebar di seluruh wilayah.
Oleh sebab itu terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan maka Fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan:
1. Untuk pasar tipe A atau kategori besar agar di jadikan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) agar lebih profesional untuk peningkatan PAD.
2. Toko modern yang ada berada di dekat pasar tradisional untuk segera di pindah ke lokasi yang jarak dari pasar sesuai dengan Peraturan Daerah.
3. Perlu dilakukan pembatasan terkait pendirian toko modern yang masuk desa-desa.
4. Dilakukan moratorium atas pemberian Izin pendirian toko modern di Kabupaten Malang karena sudah terlalu banyak dan mengancam keberlangsungan Pasar Rakyat.
Yang kedua, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi DPRD secara prinsip sependapat dengan Bupati bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan suatu keadaan yang dinamis dan dapat mendukung pemerintah, pemerintahan daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatannya dengan cara efektif, efisien, terarah, terencana dan akuntabel.
Keadaan tersebut sangat menentukan kelancaran jalannya pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta mengurangi permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Malang, sehingga dapat tercapainya tujuan pembangunan yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa untuk Pajak dan Retribusi Daerah di tuangkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
Hal ini yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih, dimana terdapat pula ketentuan yang baru terkait dengan opsen, dimana dalam ketentuan umum opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Kami mengharapkan pencermatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena sampai saat ini masih belum ada petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Yang berikutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dalam rangka melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, perlu dilakukan perubahan ctor i terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di Daerah diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Maka dengan memperhatikan ketentuan tersebut, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Fraksi DPRD memandang bahwa eksistensi peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) kedepan idealnya diarahkan untuk menstimulasi percepatan pembangunan di daerah melalui kekayaan data dan analisisnya, relasi dan jejaring ctor pemangku kepentingan riset dan inovasi pada skala nasional maupun daerah, bahkan dituntut mampu mengaktualisasikan pemanfaatan dari sejumlah inovasi yang berhasil diciptakannya.
Pembentukan BRIDA menjadi solusi permasalahan pembangunan daerah. BRIDA ditantang mengaktualisasi perannya sebagai wadah periset dan diuji kredibilitasnya. Pembinaan teknis menjadi penentu keberhasilan dan kinerja BRIDA bila dilakukan secara proporsional, sistematis, terukur, dan tepat sesuai kondisi dan karakteristik daerah.
Fraksi DPRD mengharapkan dengan terbentuknya BRIDA mampu mengelola problematika menjadi terobosan untuk mencipta inovasi yang memiliki kekuatan pendorong bagi pembangunan daerah yang keberlanjutan, lebih berkualitas, dan inklusif.
Sebab, keberadaan BRIDA diharapkan menjadi dapur intelektual yang mengelola pengetahuan dan inovasi, menumbuhkan ekosistem inovasi daerah, bahkan mengorkestrasi para ctor inovasi dan pemangku kepentingan di daerah. Orkestrasi BRIDA diharapkan menghasilkan pemikiran brilian untuk mereduksi problematika pembangunan terutama untuk mengelola dan menangani isu-isu krusial dan kebijakan strategis.
Secara umum, kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang menyambut baik adanya ketiga Rancangan peraturan Daerah tersebut di atas dan berpendapat bahwa ketiga Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan,"tutup Darmadi.sos. (Ponco )