daerah

CV Permata Jennita laporkan UKPBJ Kota Gunungsitoli dan PPK ke KPPU

Rabu, 21 September 2022 | 10:18 WIB


Jakarta NAWACITAPOST.COM - Terkait Salah satu paket pekerjaan di Dinas Pariwisata Kota Gunungsitoli, yang pernah disanggah oleh CV Permata Jennita, kini dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pihak penegak hukum yang membidangi masalah persaingan usaha oleh wakil Direktur IX, Iwari Harefa.
Iwari saat diwawancara awak media diruang kerjanya pada, Selasa (20/09/2022). Ia menyatakan rasa kekecewaan pada proses pelelangan salah satu paket pekerjaan di Dinas Pariwisata Kota Gunungsitoli.
" Saya menduga pada proses pelelangan tersebut, adanya pengkondisian pada CV MK yaitu salah satu perusahaan yang dipelihara oleh orang tertentu yang berpengaruh dalam pemerintahan, " ujar Iwari.
Betapa tidak, sambung Iwari " perusahaan CV MK tersebut, sesungguhnya sudah melanggar persyaratan kualifikasi yang sudah tercantum dalam dokumen penawaran yaitu sudah melebihi Sisa Kemapuan Paket (SKP) yang dikerjakan. Menurut informasi yang kami dapatkan, CV MK mendapat lebih dari 8 (delapan) paket pekerjaan. Sementara SKP yang ditentukan : bagi usaha kecil, paket pekerjaan yang didapat maksimal 5 paket, dan usaha non kecil maksimal 6 paket pekerjaan. Maka patut kami menduga bila CV MK sengaja dikondisikan untuk maraup paket pekerjaan ", tambah Iwari
Masih Iwari, " terkait masalah ini, kami sudah menyampaikan sanggahan kepada PPK Winer Zebua, namun hingga saat ini belum ada respon. Padahal, mengacu pada Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, tugas pokok dan kewenangan PPK tidak terlepas pada proses pelelangan. Tentunya dengan ketidak adanya respon dari PPK, maka ini kami laporkan kepada KPPU dan pihak lain yang membidangi masalah ini ", terang Iwari.
Menanggapi hal ini, Winer Zebua saat dikonfirmasi via selular belum lama ini, ia membenarkan bila surat sanggahan dari CV Permata Jennita telah diterima.
" Benar, surat sanggahan sudah kita terima, namun mengenai sanggahan terkait cacat prosedur atau lainnya, itu ranahnya Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ), artinya saya tidak bisa mengintervensi terlalu dalam. PPK itu di pelaksanaan, artinya ketika saya melihat dokumennya lengkap maka kita oke kan. Jadi sekali lagi, tugas saya hanya ada pada tahap teknik pelaksanaan, dan proses tender itu ranahnya UKPBJ ", jelas Winer.

Hingga berita ini dilansir, awak media belum mendapat tanggapan dari pihak UKPBJ Kota Gunungsitoli.

Terkini