NAWACITAPOST.COM - PDIP Surabaya mengajukan usulan Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan perlindungan hukum bagi 17.620 guru di Surabaya.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, yang menyerahkan artikel ilmiah pendukung kepada Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, guna mempertimbangkan pengesahan Perda ini.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi guru-guru yang menghadapi risiko hukum saat melaksanakan tugas mendidik,” jelas Achmad.
Baca Juga: Puti Guntur dan Indah Kurnia Kobarkan Semangat Kader PDIP Surabaya
Berdasarkan data, Surabaya memiliki total 5.756 guru SD Negeri dan 2.815 guru SMP Negeri, serta 5.564 guru SD dan 3.485 guru SMP di sekolah swasta.
Perda ini diusulkan sebagai bentuk perlindungan khusus untuk guru pada jenjang pendidikan SD dan SMP, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. "Guru harus merasa aman dalam mendidik tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi," tambahnya.
Usulan ini muncul di tengah kasus kriminalisasi yang menimpa beberapa guru di Indonesia, seperti di Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong. Salah satu contohnya terjadi di Konawe, ketika seorang guru dilaporkan orang tua siswa karena memberikan tindakan disiplin.
Achmad menjelaskan, "Kejadian ini menunjukkan kebutuhan akan kebijakan perlindungan yang lebih relevan di tingkat daerah."
PDIP Surabaya berharap Perda ini akan mencakup langkah-langkah seperti kemudahan pelaporan dan pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi masalah.
Mereka juga mendorong Dinas Pendidikan agar memfasilitasi dialog antara guru dan orang tua untuk mencegah potensi kriminalisasi akibat kesalahpahaman.
Menanggapi usulan ini, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, memberikan dukungan penuh dan berharap Perda dapat memberikan jaminan hukum yang solid bagi ribuan guru di Surabaya.
"Melindungi guru adalah tanggung jawab kita bersama. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan aman," tegasnya.