NAWACITAPOST.COM - Belasan warga Surabaya yang tergabung dalam Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) mengajukan protes kepada Komisi A DPRD Surabaya terkait Pilkada Surabaya 2024.
Mereka mempersoalkan tidak adanya ruang diskusi yang dibuka oleh KPU Kota Surabaya mengenai keberadaan kolom tidak bergambar atau biasa disebut kotak kosong sebagai lawan calon tunggal di Pilkada.
"Tidak ada alasannya, surat kita tidak dijawab. Kita aksi berkali-kali juga tidak ada tanggapan," ungkap Robi Iwan Setiawan, koordinator lapangan RDS, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi A, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Komisi A Mendorong Optimalisasi Tata Organisasi Menuju Surabaya Kota Dunia
Menurut Robi, pihaknya bahkan sudah melayangkan dua kali somasi kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pilkada, karena mereka menganggap keberadaan kolom kosong sebagai kompetitor calon tunggal tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Calonnya hanya satu, pasangan ERJI (Eri Cahyadi - Armuji) dengan nomor satu,” tambah Robi.
RDS meminta agar tahapan Pilkada dihentikan sampai ada kejelasan mengenai keabsahan kolom kosong tersebut. Mereka juga menyoroti biaya Pilkada yang mencapai Rp170 miliar, yang menurut mereka bisa dihemat jika Pilkada diadakan secara aklamasi. "Kalau memang sudah jelas tidak ada kompetitor, ya hentikan saja," tegas Robi.
Baca Juga: Anggota Komisi C: Fasum dan Fasos di Surabaya Harus Segera Dituntaskan
Sementara itu, Muhammad Saifuddin, anggota Komisi A DPRD Surabaya, menyatakan bahwa aspirasi dari RDS terkait dengan keberadaan kotak kosong diatur dalam undang-undang. Komisi A akan memanggil KPU, Bawaslu, dan ahli hukum untuk menjelaskan legalitas kolom kosong dalam Pilkada.
“Kami akan sinkronisasikan apakah kotak kosong sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak,” ungkap Saifuddin.
Lebih lanjut, Saifuddin menegaskan bahwa KPU tidak bisa menghentikan tahapan pemilu karena proses tersebut sudah diatur oleh undang-undang. "Besok (Jumat) kami akan memanggil para ahli untuk memastikan relevansi dari tuntutan ini," ujarnya.
Baca Juga: Optimalisasi APBD, Fokus Utama Fraksi PSI DPRD Surabaya
Tuntutan RDS adalah agar tahapan debat dalam Pilkada dihentikan karena pasangan ERJI tidak memiliki lawan debat yang nyata. Menurut mereka, debat tanpa lawan yang dapat menantang visi-misi paslon nomor satu hanya akan menjadi pemaparan sepihak tanpa ada kompetisi yang adil. ***