daerah

Terbukti Banyak Pelanggaran, Ijin MaxOne Hotel Wajib Dievaluasi

Selasa, 19 Juli 2022 | 23:26 WIB
Fot : MaxOne Hotel Dharmahusada. (Ist)

Surabaya NAWACITAPOST – Komisi A DPRD kota Surabaya rupanya ingin mengetahui lebih dalam fakta-fakta dilapangan terkait perijinan gedung-gedung tinggi di Surabaya. Maka dari itu, Bersama DPRKPP, Disbudporapar, dan Satpol PP Surabaya, Komisi A kembali melakukan pencocokan dokumen dan kondisi ke beberapa gedung, dan hari ini dilakukan di MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada, Selasa 19 Juli 2022.

" Kita ingin melihat apakah IMB yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan esteting yang ada di lapangan,” ungkap Camelia Habiba kepada awak media di lokasi MaxOne Hotel Dharmahusada Surabaya. (19/7)

“Ternyata dari beberapa fisik bangunan tidak sesuai,” tambahnya.

-
Camelia Habiba Wakil Ketua Komisi A bersama Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya saat melaksanakan sidak di MaxOne Hotel Dharmahusada, Selasa 19 Juli 2022

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini mencontohkan, seperti garis sepadan belakang luasan IMB nya 3 meter, tetapi ternyata sudah berbentuk bangunan.

Selain itu, MaxOne Hotel Dharmahusada ini menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup dipakai untuk akses pintu masuk. " Harus dibongkar," tegasnya.

Lahan parkir pun, menurut politisi PKB ini, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan yang menyediakan lahan parkir.

"Ternyata lahan parkir MaxOne Dharmahusada berdiri diatas saluran," katanya

Karena itu, Habiba menegaskan Komisi A tidak menginginkan anggaran APBD untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta.

"Kami minta untuk dikembalikan fungsi– fungsi publik sebagaimana mestinya," tuturnya

Habiba kembali menyebutkan, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel MaxOne hotel jalan Dharmahusada tersebut.

"Maxone Dharmahusada tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 dan sejak beroperasi 2016 lalu, MaxOne ternyata tidak mengantongi izin damkar," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Habiba, Komisi A patut meminta IMB yang dikeluarkan oleh dinas untuk mengevaluasi perizinan.

"Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi," tegasnya.

Sementara itu, Syaifulloh Korwil Pusat Utara DPRKPP Kota Surabaya menyatakan bahwa untuk pelanggaran rekomendasi ada OPD sendiri yang mengecek.

"Seperti bangunan diatas pedestrian itu nanti PU Bina Marga," ujarnya.

"Seharusnya PU Bina Marga mengeluarkan rekom untuk membongkar bangunan tersebut, Karena tidak seperti yang ada di rekomendasi,” tuturnya

Syaifulloh juga menegaskan, MaxOne Hotel harus segera mengajukan ijin SLF, tentunya dengan melengkapi rekom dari OPD OPD.

Disisi lain, Manager MaxOne Hotel Dharmahusada, Najid memastikan sudah memiliki izin sejak beroperasi tahun 2016.

"Semuanya sudah ada izin, tapi tinggal minta rekomendasi dari masing masing OPD," katanya

Meski belum mendapat rekomendasi dari OPD lainnya, kata Najib, pihaknya menjamin keamanan dan kenyamanan hotel.

Najid juga memastikan akan berkonsultasi dengan Dinas terkait perihal berdirinya bangunan diatas pedestrian.

"Kalau memang perlu dibongkar, kita akan ikuti semua aturan," tandas Najid Manager MaxOne Hotel Dharmahusada. (BNW)

Tags

Terkini