daerah

Akses Masuk ke Gereja POUK Terhalang Ruli, Jemaat Mengadu ke DPRD

Jumat, 10 Juni 2022 | 20:11 WIB
Ketua yayasan Gereja Pouk, Simon Aritonang (dua dari kanan). (Foto: Antorius Zagoto)

Batam, NAWACITAPOST.COM- Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tertutupnya akses jalan menuju gereja  Persatuan Oikumene Umat Kristen (POUK) di Putri Hijau, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung , Kota Batam, akibat keberadaan rumah liar (Ruli) di depan gereja tersebut, Kamis (9/6/2022).

Komisi I, mengundang pihak gereja POUK, warga penghuni Ruli (tidak hadir), Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Ka. Satpol PP Kota Batam, Kapolsek Sagulung, Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai.

-
Imam, Sekretaris Satpol PP Kota Batam (Tengah). (Foto: Antorius Zagoto)

Hasoloan Siburian, kuasa hukum Gereja Pouk, menjelaskan perjuangan pihak gereja untuk mendapatkan hak akses mereka sesuai legalitas yang mereka peroleh dari BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. “Mulai tahu 2015 telah melakukan permohonan kepada Ditpam untuk pembukaan akses jalan. Kemudian dikeluarkan SP (surat peringatan) 1, pada 25 Mei 2015, dan SP2 diberikan pada 3 Juni 2015, lalu SP3 dikirmkan lagi pada 11 Juli 2015, dan SP ini tidak ada tindak lanjutnya,” katanya.

“Selanjutnya pihak gereja kembali mengajukan permohonan pembukaan akses jalan ke Satpol PP Kota Batam.Salpol PP juga melayangkan SP 1 pada 29 Maret 2016, lalu SP 2 pada 7 April 2016, dan SP 3 pada 12 April 2016, dan upaya ini juga tidak ada hasil,” ucapnya.

Kemudian pada tahun 2021, pihak Gereja kembali mengajukan pembukaan akses tersebut kepada tim terpadu Kota Batam, melalui kuasa hukum gereja. Tim terpadu melayangkan SP 1 sampai SP 3, kemudian berlanjut ke surat pembongkaran, tetapi tidak ada hasil hingga dilakukannya RDP.

Menurut Hasoloan, baik BP Batam, maupun Pemko Batam sepertinya tebang pilih dalam menjalankan regulasi yang ada. “Pemerintah harus menegakkan aturan yang telah ada,biar Batam ini lebih baik kedepannya. Sekarang yang terjadi, seperti pemilik rumah liar yang lebih berharga atau lebih penting padahal tidak memiliki dokumen apapun, sedangkan Gereja Pouk memiliki surat yang legal, tetapi tidak diperhatikan seperti diabaikan,” ujar Hasoloan.

Dia berharap melalui RDP tersebut, ada solusi yang baik, agar pembukaan akses masuk ke Gereja itu dapat terealisasi.  “Apabila semua upaya tadi tidak ada hasil, saya selaku kuasa Gereja Pouk akan melakukan upaya Hukum seperti melakukan gugatan ke pengadilan,” ucapnya.

Hasoloan menambahkan bahwasanya pada pertemuan mediasi di Kantor Kecamatan Sagulung, Gereja menawarkan sagu hati sebesar Rp.50 juta, tetapi pihak pemilik Rumah liar tidak terima, dan meminta imbalan ganti rugi sebesar Rp.1,5 miliar.

Ketua yayasan Gereja  Pouk, Simon Aritonang, mengatakan pihak gereja berkeinginan merelokasi mereka dengan memperhatikan efeknya. “2014 hingga 2015 terus kita lakukan komunikasi dengan hati yang tenang, kita selalu menjelaskan. Yang menjadi permasalahan dan digulirkan oleh Pokja Ali (salah satu LSM) adalah legalitas gereja, saya jelaskan ditempat ini, mulai dari kecamatan, kelurahan, bahkan Lembaga Adat Melayu, kita sudah  kasih copy rangkap dan lengkap legalitas gereja, “ terang Simon.

“Legalitas bukan hanya sebatas sebagaimana yang diberikan oleh BP Batam, begitu juga yang dipertanyakan SK dua menteri, kita juga ada, dan di depan Kapolsek, kasi Trantib dan Lurah pada tahun 2018, saya sudah berikan  foto copynya dan saya bawakan aslinya, jadi hal-hal yang dicemaskan ditengah-tengah hubungan antara warga itu tidak ada,” katanya.

Safari Ramadan, Sekretaris Komisi I, DPRD Kota Batam,  menyampaikan akan membantu  memediasi ke dua belah pihak. “Gereja tempat ibadah, kita ini NKRI, kalau itu sah SK 2 menteri, itu adalah kepemilikan yang sah, saya pikir ini hanya masalah pemahaman saja,” ujar Safari.

Niko, perwakilan dari Pengelolaan Pertanahan BP Batam, menyampaikan bahwa sesuai data yang mereka peroleh, bahwasanya lokasi gereja tersebut resmi. “Sudah ada legalitasnya, dengan luasan 894 meter persegi, diperuntukan untuk Fasos (Fasilitas Sosial), rumah ibadah, keluar pada tahun  2011, 29 Maret. Pada intinya resmi,”katanya.

Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Imam, menyampaikan bahwa akses jalan ke gereja itu disamping arah Polsek, sesuai apa yang disampaikan oleh Pokja Ali.

 

“Reaksi warga, memang itu betul bahu jalan, tapi jalan menuju gereja adalah disamping, makanya mereka bersikukuh, kalau permohonan jalannya diajukan balik, bisa selesai itu,” ucap Imam.

Penyampaian Imam, berbeda dengan Hasoloan, dimana sesuai PL yang didapat oleh gereja, akses masuknya didepan selebar 8 meter.

Sinambela, Perwakilan dari Ditpam BP Batam, bahwa pihaknya tidak masalah untuk melakukan permbukaan akses jalan kegereja, tetapi izin dari pimpinan belum ada. (AZ)

 

 

 

Tags

Terkini