daerah

Bea Cukai Tanjungpinang Diduga Gagal Dalam Melaksanakan Tugas Serta Fungsinya. AC "Gubernur, Walikota Jangan Hanya Diam Dan Mendengar Saja Segera Lakukan Tindakan"

Kamis, 26 Mei 2022 | 16:58 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Atas semakin Eksisnya Rokok Ilegal dikota Tanjungpinang Kepulauan Riau mulai menimbulkan penilaian buruk terhadap kinerja Bea Cukai dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan, Penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bahkan, diduga kuat telah melakukan konspirasi dengan agen agen rokok ilegal yang merugikan negara milyaran tersebut. Seperti yang terlihat disalah satu tempat penjualan yang tidak jauh dari kontor Bea Cukai Tanjungpinang yang hanya berjarak 5 sd 200 meter dijual bebas tanpa rasa was was

Artinya lembaga negara tidak konsekwen dalam menjalankan amanat undang undang" Hal itu disampaikan langsung oleh salah seorang Tokoh Masyarakat (AC) kepada Media Rabu 25/05/2022.

Dijelaskannya, jika mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, "Pengedar atau Penjual Rokok illegal termasuk Pelanggaran pidana", ini bunyinya sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Apakah itu kurang jelas! "Pungkasnya AC tegas.

Disamping itu, AC juga meminta kepada dua Pemimpin yang ada di Kepulauan Riau yakni Gubernur (ansar ahmad) serta walikota Tanjungpinang (Rahma) agar tidak hanya duduk diam dan mendengar, kalau bisa turun lokasi dan segera lakukan tindakan supaya hal tersebut tidak berlarut larut.

"Ingat! anda dipilih untuk bekerja bukan bermain mata!,  jangan sampai masyarakat timbul dugaan yang tidak tidak. Atau jangan jangan menerima upeti dari ini semua makanya di biarkan saja.  Dan apabila tidak disikapi maka kami beberapa LSM dan OKP serta beberapa masyarakat kota Tanjungpinang akan mengambil sikap tegas untuk menindak lanjuti, karena ini sangat merusak tatanan ekonomi daerah maupun negara"tutupnya.

(YD)

Tags

Terkini