daerah

DPRD Kabupaten Malang Menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Pemkab Malang Dengan DPRD Terhadap Ranperda Kab. Malang Tentang Perda Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:15 WIB
nawacitapost.com

Malang, NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) kabupaten Malang tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomer 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos, seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang dan dihadiri Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, serta OPD terkait, bertempat Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (17/5/2022).

-
nawacitapost.com

Dalam sambutan Bupati Malang Drs. H.M. SANUSI, M.M, mengatakan, Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dan anggota Panitia Khusus, sehingga pada hari ini kita dapat dipertemukan dalam keadaan sehat walafiat untuk bersama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Persetujuan Bersama Antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah diajukan dan dibahas sejak Bulan November 2021 sampai pada akhirnya disampaikan surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 20 April 2022 Nomor: 188/15271/013.2/2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, antara lain; Menghapus ketentuan penyisipan Pasal 12A, yang nantinya cukup diatur dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Menyempurnakan redaksi Ketentuan Peralihan dalam Pasal 25A ayat (1),"terangnya.

Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi dan penyederhanaan birokrasi, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut, dapat saya sampaikan, bahwa setelah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah dilakukan pula penyelarasan antara Tim Raperda Kabupaten Malang dengan Panitia Khusus DPRD, pada tanggal 11 Mei 2022.

Diakhir sambutannya Bupati Malang mengatakan, demikian yang dapat saya sampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang yang telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian.

Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan petunjuk dan meridhoi segala upaya positif yang kita lakukan, dalam melaksanakan amanat pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang kita cintai,"pungkasnya.

(Ponco)

Tags

Terkini