daerah

Unjuk Rasa di Kantor Bupati Nias Utara, Ratusan Warga Tuntut Penertiban PT BMIS

Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Foto : Istimewa

NAWACITAPOST.COM – Ratusan warga dari Desa Tetehosi Maziaya dan Desa Botombawo, Kecamatan Sitolu’ori, Nias Utara melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Nias Utara pada Selasa, (20/08/2024).

Mereka menuntut dihentikannya aktivitas penambangan galian golongan C yang dilakukan oleh PT Bina Mitra Indo Sejahtera (PT BMIS) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali, yang dinilai liar dan merusak lingkungan.

Namun, aksi protes ini sempat diwarnai kekecewaan karena Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu tidak berada di tempat saat warga berkumpul.

Menurut Agus Zega, koordinator aksi, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan seminggu sebelumnya kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Nias Utara terkait rencana aksi tersebut.

Baca Juga: PT BMIS Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Sungai Bogali, Masyarakat dan Aparat Desa Angkat Bicara

"Kami merasa kecewa dengan Bupati Nias Utara yang terkesan tidak merakyat, dan tidak punya waktu untuk menemui kami masyarakat yang menyampaikan aspirasi lewat orasi, padahal seminggu sebelumnya kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan. Kami masyarakat berharap, hal ini tidak akan terulang pada aksi kami berikutnya," ujar Agus Zega dengan tegas.

 

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain meminta Bupati Nias Utara untuk menghentikan operasi PT BMIS di daerah aliran Sungai Bogali, memverifikasi izin penambangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait, serta kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.

Warga juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Setelah membacakan tuntutannya, masyarakat menyerahkan surat tuntutan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Nias Utara, Bazatulo Zebua.

Baca Juga: Hadapi Dampak Lingkungan, Masyarakat Sungai Bogali Lapor ke Polres Nias Atas Aktivitas Penambangan PT BMIS

Bazatulo yang menerima aspirasi masyarakat menjelaskan bahwa izin penambangan galian golongan C merupakan kewenangan provinsi, namun pihaknya telah mengingatkan PT BMIS untuk menghentikan kegiatan tersebut.

"Sebenarnya izin penambangan galian golongan C ini adalah kewenangan dari tingkat Provinsi, dan kami juga sudah koordinasi dengan Dinas terkait di Kabupaten memang belum ada informasi bahwa mereka sudah mendapatkan izin. Untuk itu terkait dengan kegiatan penambangan galian golongan C oleh perusahaan PT BMIS di Daerah Aliran Sungai Bogali, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara kita bersama-sama melalui Pemerintah Desa sudah mengingatkan dan sudah diberikan surat supaya kegiatan PT BMIS di berhentikan. Selanjutnya atas nama pemerintah daerah, kami menerima surat Bapak Ibu berupa tuntutan dan akan segera kami tindaklanjuti," ujar Sekda Bazatulo Zebua.

Halaman:

Tags

Terkini