NAWACITAPOST.COM - Kegiatan pembangunan pabrik milik PT Platinum Cemerlang Indonesia (PCI) di Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dihentikan oleh Pemkab Jombang.
Pasalnya, kegiatan pembangunan pabrik tersebut diduga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Dituding Ambil Alih Tentang Rekrutmen Pekerja Proyek PT Platinum, Ketua FKWB Angkat Bicara
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi, mengungkapkan bahwa pendirian atau pembangunan pabrik milik PT Platinum Cemerlang Indonesia belum mengajukan permohonan PBG.
"Belum ada permohonan PBG atas nama PT Platinum mas. Jika belum ada permohonan maka dapat di pastikan belum ada PBG atas nama permohonan tersebut," kata. Bayu Pancoroadi.
Baca Juga: Upah Kerja Belum Dibayar, Warga Bandarkedungmulyo Jombang Geruduk Proyek PT Platinum
Lebih lanjut dikatakan Bayu Pancoroadi, sesuai peraturan pembangunan di suatu lokasi jika belum mempunyai PBG tidak diperkenankan melakukan aktivitas.
“Suatu lokasi apabila belum mendapatkan arahan pembangunan dari PBG, maka belum di perkenankan untuk melakukan aktivitas pembangunan,” ujarnya.
Baca Juga: ULT Kemendikbudristek Raih Penghargaan Platinum dalam The Best Contact Center Indonesia 2023
Terkait penghentian aktivitas tersebut disampaikan, oleh Bayu Pancoroadi bahwa pada hari Kamis tanggal (4/4/2024) meminta sudah melakukan panggilan.
"Sudah kami telepon hari kamis kemarin, agar kegiatan di lokasi dihentikan. Jika tidak akan di sangsi," tegas Bayu Pancoroadi, kepada pers melalui pesan tertulis. Juli pada (5/4/2024).