NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya masih terus melakukan pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan suci Ramadan.
Baru-baru ini, Satpol PP Surabaya berhasil menemukan dua RHU yang masih nekat menjual minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan, "Semalam (Rabu, 27/3/2024), kami lakukan pengawasan keempat lokasi RHU. Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan ini."
Baca Juga: Surabaya Jadi Inspirasi, Magetan Adopsi SAKIP dan E-Planning
Dari pengawasan tersebut, pihak Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.
"Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat," ungkap Yudhistira.
Selain mengamankan barang bukti berupa botol minuman alkohol, Satpol PP juga melakukan tindakan penyegelan terhadap dua RHU yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Waspada Mudik Lebaran, Wali Kota Surabaya Minta Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan
"Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya.
Yudhistira menegaskan bahwa tindakan pengawasan terhadap RHU dilakukan sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat RHU selama Bulan Suci Ramadhan.
"Jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas," tambahnya.
Baca Juga: Takbir Keliling, Walikota Eri Himbau Tak Pakai Motor
Pihak Satpol PP juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati Surat Edaran (SE) Walikota yang melarang penjualan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan.
"Jika mereka kedapatan tidak tertib, maka akan kami kenakan sanksi. Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku," pungkasnya. ***