SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Ada pertanyaan yang semakin sulit dihindari dari rentetan sengketa tanah di Kota Surabaya: seberapa rapi sebenarnya database pertanahan yang dimiliki BPN?
Pertanyaan itu bukan muncul dari ruang kosong. Ketika sengketa tanah berkali-kali berujung di meja DPRD, sementara persoalan yang muncul justru berkutat pada Letter C, persil, warkah, sertifikat induk hingga batas bidang tanah, publik tentu berhak mempertanyakan kualitas sinkronisasi data pertanahan.
Ironisnya, ketika DPRD membutuhkan penjelasan langsung dari institusi yang paling berkaitan dengan administrasi pertanahan, BPN justru tidak hadir dalam RDP Komisi C DPRD Surabaya, Senin (21/9/2026), saat membahas sengketa tanah di Kelurahan Karangpoh.
Itu salah satu contohnya. Dalam beberapa agenda pembahasan sengketa tanah lainnya, BPN memang sempat hadir, tetapi penjelasan yang disampaikan dinilai belum disertai data yang valid, lengkap dan mampu menjawab pokok persoalan. Ada apa dengan BPN? Mengapa ketika hadir, data yang dibawa justru masih dipertanyakan, sementara ketika tidak hadir, DPRD kehilangan pihak utama untuk dimintai klarifikasi?
Karena itu, Komisi C pun harus kembali menjadwalkan pemanggilan BPN. Padahal, yang ingin dibongkar bukan sekadar cerita antar-pihak yang bersengketa, melainkan riwayat administrasi tanah yang seharusnya dapat dijelaskan melalui data pertanahan.
Kasus Karangpoh bahkan memperlihatkan betapa rumitnya persoalan arsip tanah. Pemerintah kelurahan menyebut buku Letter C Karangpoh tidak tersedia, sementara wilayah tersebut merupakan hasil penggabungan eks Kelurahan Tubanan, Gadel dan Karangpoh.
Lantas, ketika dokumen historis di tingkat kelurahan tidak tersedia, ke mana publik harus mencari jejak administrasi tanahnya?
Pertanyaan serupa muncul dalam sengketa sekitar 80 persil di Kedung Cowek. BPN Surabaya bahkan disebut empat kali tidak memenuhi undangan hearing DPRD sebelum akhirnya hadir.
Dalam perkara tersebut, sekitar 70 persil disebut telah bersertifikat, sementara sekitar 80 persil masih bermasalah karena sertifikat induknya tetap tercatat atas nama pemilik awal.
Di sinilah persoalan administrasi menjadi penting. Ketika kondisi fisik tanah, penguasaan masyarakat, riwayat transaksi dan pencatatan sertifikat tidak berjalan dalam satu garis data yang jelas, sengketa tinggal menunggu waktu untuk meledak.
Kasus Dukuh Pakis juga memberikan gambaran lain. Saat Komisi C mencocokkan data buku kerawangan/Letter C dengan lokasi fisik, muncul persoalan nomor persil. Tanah yang diklaim salah satu pihak disebut berada di Persil 5, sementara lokasi bangunan berada di Persil 6.
Pertanyaannya sederhana: kalau nomor persil saja harus dibongkar kembali dalam forum DPRD, lalu sebenarnya seberapa presisi data pertanahan yang selama ini menjadi dasar administrasi tanah warga?
Masalah serupa bahkan pernah masuk ruang persidangan PTUN. Dalam perkara sengketa lahan di Lontar, persoalan warkah menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan administratif.
Semua kasus tersebut memang tidak otomatis membuktikan bahwa kesalahan berada pada BPN. Namun rangkaian persoalan itu cukup untuk melahirkan satu pertanyaan publik yang sah: apakah seluruh data pertanahan Surabaya benar-benar sudah terintegrasi, sinkron dan mudah ditelusuri ketika terjadi sengketa?