Dalam prinsip good corporate governance, tidak boleh ada kebijakan strategis yang kehilangan jejak pengambilan keputusan. Setiap keputusan harus memiliki dasar, dokumen, dan rantai pertanggungjawaban yang jelas.
Lebih jauh lagi, sebagai Badan Usaha Milik Daerah, Perseroda Pasar Surya pada akhirnya berada dalam pembinaan Pemerintah Kota Surabaya. Secara politik dan administratif, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, ketika konflik terus berulang, pertanggungjawabannya tidak bisa berhenti pada level direktur.
Publik berhak bertanya, sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan telah dijalankan?
Jika benar koordinasi antar-direktur selama ini tidak sinkron sebagaimana menjadi sorotan sejumlah anggota Komisi B DPRD Surabaya, mengapa kondisi tersebut dibiarkan berlarut-larut?
Mengapa konflik demi konflik selalu berakhir di meja pedagang, bukan selesai di ruang rapat direksi?
Yang lebih mengkhawatirkan, pola persoalan di Pasar Surya seolah terus berulang. Pergantian pejabat datang silih berganti, tetapi persoalan mendasar tidak pernah benar-benar selesai. Pedagang berganti lawan dialog, namun substansi konflik tetap sama: kebijakan minim partisipasi, komunikasi yang buruk, dan transparansi yang dipertanyakan.
Ini menjadi sinyal bahwa yang bermasalah mungkin bukan sekadar individu, melainkan sistem.
Sistem yang membiarkan setiap direktur bekerja dalam sekat masing-masing.
Sistem yang gagal membangun koordinasi.
Sistem yang tidak menghadirkan mekanisme evaluasi yang cepat ketika konflik mulai muncul.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, slogan modernisasi pasar hanya akan menjadi jargon yang kehilangan makna. Modernisasi tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan fisik atau perubahan aturan. Modernisasi juga menuntut perubahan cara memimpin, cara berkomunikasi, dan cara mengambil keputusan.
Redaksi memandang sudah saatnya Pemerintah Kota Surabaya melakukan audit tata kelola secara menyeluruh terhadap PT Pasar Surya, bukan hanya mengevaluasi satu direktur atau satu kebijakan.
Audit tersebut perlu menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme koordinasi antar-direktur, bagaimana alur pengambilan keputusan, bagaimana sistem pengawasan komisaris berjalan, dan bagaimana pembinaan dari pemegang saham dilaksanakan.
Sebab, apabila benar setiap direktur berjalan sendiri-sendiri, maka persoalan terbesar Pasar Surya bukan lagi kisruh di Pasar Babaan.