Dalam perspektif hukum antikorupsi, fasilitas perjalanan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berhubungan dengan jabatan dan kepentingan tertentu. Karena itu, transparansi sumber pendanaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai asal-usul pembiayaan rombongan tersebut. Padahal, semakin besar nilai yang dikeluarkan, semakin besar pula tuntutan keterbukaan.
Apalagi yang bersangkutan adalah kepala daerah, bukan warga biasa, yang setiap langkah dan kebijakannya berada dalam pengawasan publik.
Pada akhirnya, isu ini bukan soal ibadah. Publik tidak mempertanyakan hak seseorang untuk berhaji. Yang dipersoalkan adalah transparansi atas perjalanan bernilai miliaran rupiah yang secara logika finansial memakan porsi signifikan dari total kekayaan yang dilaporkan.
Satu pertanyaan pun tetap menggantung: jika biaya rombongan haji tersebut mencapai Rp3 miliar lebih, apakah seluruhnya benar berasal dari kantong pribadi, atau ada pihak lain yang turut membiayai?
Jika ada, siapa mereka? Dan apakah seluruh bentuk pemberian tersebut telah dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Catatan: Media ini telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Surabaya, baik melalui Diskominfo maupun sejumlah pejabat terkait sebagai bagian dari prinsip cover both sides. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi yang diberikan. ***