daerah

Dua pria hampir terlibat adu jotos di lokasi Lahan di Desa Aramo

Minggu, 5 April 2026 | 10:00 WIB
Dua Pria Terlibat Hampir Adu Jotos Gegara Saling Klaim Kepemilikan Tanah di Desa Aramo

Nisel,Nawacitapost - Dua pria hampir terlibat adu jotos di lokasi Lahan di Desa Aramo saat Tim Tipidter Polres Nias Selatan bersama Pemilik lahan melakukan Olah TKP atau lahan yang telah di duga di rusak oleh Faigiziduhi laia ( ama Lisman Laia) dan beberapa Warga Desa Aramo.


Sat Tipiter Reskrim Polres Nias Selatan melakukan Pengecekan lahan tersebut pada hari Sabtu (04-04-2026) Pukul 11.34 Wib

Pertikaian kedua pria yaitu Faigiziduhu laia dan Keluarga Sokhiaro Halawa gara-gara saling klaim kepemilikan tanah

Polisi berhasil merendahkan suasan di lokasi supaya tidak ada korban jiwa dalam pertingkaian masalah lahan di Desa Aramo tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi ,S.H melalui Kanit lll Tipiter ipda Agus Purwanto, S.H di dampingin oleh Bripda Peniel Telaumbanua dan Brigadir Abdi Wau,memberikan penjelasan kepada Faigiziduhu laia alias ama Lisman laia yang di dampingin bersama keluarga ya,jika Bapak memiliki Alas dasar hak kepemilikan legalitas surat tentang Lahan tersebut Silakan lengkapi berkasnya dan di bawa ke polres Nias pada saat pemanggilan, "Ujar Agus

Kami datang ke lokasi lahan hari ini karena ada Masyarakat yang membuat laporan Polisi yang datang ke Polres Nias Selatan dengan Nomor : STTPL /B/65//lll/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatra Utara, kami sabagai penyidik kepolisian Tipiter reskrim polres Nias Selatan dengan adanya laporan pengaduan ke kami, maka kami melakukan berberapa tahapan penyelidikan, termasuk melakukan pengecekan di lapangan, jika ada yang salah satu dirugikan silakan melaporkan ke polres Nias Selatan,"jelasnya

Faigiziduhu laia sebagai terlapor dengan suara latangya tidak Terima lahan yang di kuasinya di masuki beberapa warga dan melarang beberapa warga yang hadir mengabadikan atau mengambil Vidio saat dirinya bertengkar dengan Keluarga Pelapor di lokasi lahan.

Faigiziduhu laia ama Lisman dengan latang ia megatakan saya telah memiliki legalitas surat jual beli yang saya beli kepada Sabarhati laia
( ama Okira) pada akhir Januari 31-01-2026 ,sebesar Rp.50.000.000
( lima puluh juta rupiah).
Saya akan menutut kalian semua yang memasuki lahan saya dengan menujukan, saya telah memasang CCTV di berbagai areal lahan saya dengan nada tinggi di hadapan pihak kepolisian Polres Nias Selatan dan beberapa masyarakat yang hadir.

Di lokasi yang sama Keluarga Sokhiaro Halawa, MH mengatakan kepada pihak kepolisian,sedangkan kami memiliki legalitas Surat sertifikat hak milik ( SHM) Yang di keluarkan oleh BPN Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2022 .
Mana yang lebih sah keabsahan dalam UU terkait kepemilikan lahan dan lahan tersebut sudah puluhan tahun kami olah untuk kebutuhan keluarga kami,"Tutur MH

Pelaku Faigiziduhu Laia bersama warga lainya berani merusak tanaman saya yang sudah bisa menghasilkan.
Saya sebagai keluarga korban mengharapkan kepada pihak kepolisian polres Nias Selatan untuk menidakkan tegas para pelaku terlebih - lebih kepada Faigiziduhu Laia sebagai pembeli lahan dan merusak dan menguasai lahan saya dan penjual Sabarhati Laia serta
PJ kepala Desa Aramo yang berani Menandatangani atau membubuhkan tanda tanganya pada surat jual beli yang mana kepala desa Menyelidiki terdahulu terkait lahan tersebut, bukan langsung Menandatangani dan membubuhkan tanda tangan pada suatu surat jual beli yang telah mereka keluarkan dan saksi - saksi terkait surat jual beli lahan tersebut dan terlebih - lebih para pelaku yang ikut serta merusak kebun karet, pinang dan pisang di lahan kami,"Ungkap MH ( Sokhiaro Halawa)

"

Tags

Terkini