NAWACITAPOST.COM – Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) akhirnya resmi ditutup lewat sebuah perjanjian damai yang ditandatangani pada Selasa (6/1/2026) di Kampus Unitomo Surabaya. Namun, belakangan muncul dugaan beredarnya surat perjanjian yang isinya tidak sama dengan kesepakatan aslinya.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ir. Armuji MH dan Moch. Taufik SE SH MH selaku Ketua Umum Madas, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk mengakhiri seluruh perselisihan tanpa membawa kasus ini ke ranah hukum.
Salah satu poin utama adalah pencabutan laporan polisi oleh Madas. Sebagai gantinya, Madas menyatakan bakal menyampaikan kritik maupun aspirasi melalui mekanisme yang sah dan beretika. Di sisi lain, Armuji juga menegaskan kesiapannya untuk membuka ruang komunikasi konstruktif demi kepentingan publik, terutama warga Surabaya dan masyarakat Madura.
“Kedua pihak sepakat menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta hubungan sosial yang harmonis,” ujar Armuji—yang akrab disapa Cakji—sambil membenarkan isi perjanjian damai tersebut.
Perjanjian itu juga memuat klausul bahwa setelah kesepakatan ditandatangani, kedua belah pihak melepas hak untuk menuntut, baik pidana maupun perdata. Jika ke depan muncul perbedaan pendapat, Armuji maupun Madas sepakat menempuh musyawarah, bukan konfrontasi.
Dokumen damai disusun dalam dua rangkap bermeterai sah, menegaskan bahwa stabilitas sosial dan kepentingan masyarakat berada di atas konflik personal.
“Kami sepakat untuk mengakhiri seluruh permasalahan dan perselisihan untuk menjaga Surabaya kondusif,” pungkas Cakji. ***