Atas berbagai temuan tersebut, Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya selaku pengguna anggaran, termasuk kuasa pengguna anggaran dan pihak-pihak terkait dalam kontrak proyek.
“Kami ingin tahu prosesnya seperti apa, kenapa kontraktor yang tidak profesional bisa menang dan mengerjakan proyek vital seperti ini. Jelas harus ada sanksi karena ini sudah melanggar perjanjian,” pungkas Imam. (lam)