daerah

Dukung Implementasi KUHP Nasional, Bapas Madiun dan Pemkab Magetan Tandatangani PKS

Sabtu, 29 November 2025 | 11:45 WIB
Sesi foto bersama antara Bapas Madiun dan Pemkab Magetan ketika menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun dan Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menandatangani perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka mendukung implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, di Ruang Rapat Bupati Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (2711/2025).

Informasi yang diterima wartawan Nawacitapost.com, penandatanganan PKS dilakukan oleh Agus Yanto Kepala Bapas Kelas II Madiun dan Nanik Endang Rusminiarti Bupati Kabupaten Magetan. 

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magetan, Setiya Widayaka, Kepala Bagian Biro Hukum Kabupaten Magetan Arief Rachman, dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Magetan lainnya.

Baca Juga: Persiapan Lokasi Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat Anak, Bapas Madiun Laksanakan Audensi

Selain itu, dari Bapas Madiun juga turut hadir, diantaranya Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Djaka Sutedja, dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Bekto Galih Pamungkas, S.Sos, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Madiun (Istimewa)

Berdasarkan pernyataan Bekto Galih Pamungkas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Madiun, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan daerah dalam pelaksanaan pidana berbasis keadilan restoratif, termasuk pidana kerja sosial dan pidana pelayanan pada masyarakat bagi anak.

"Kolaborasi ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional yang akan berlaku penuh pada 2026," kata Bekto Galih Pamungkas. 

Baca Juga: Bapas Muara Teweh Bergerak Nyata: Kunjungan Rumah dan Bantuan Sosial Dukung 13 Program Akselerasi Menteri

Menurut pria yang akrab disapa Bekto, kerja sama ini mencakup penyediaan dukungan lokasi, fasilitas, serta mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi pelanggar hukum, khususnya anak, sesuai ketentuan dalam KUHP baru," ujarnya.

(Istimewa)

Agus Yanto Kepala Bapas Madiun menyampaikan bahwa, perubahan paradigma hukum pidana melalui KUHP Nasional menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai aktor penting dalam memastikan asesmen, pendampingan, dan pelaksanaan pidana alternatif berjalan efektif.

“Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci. Tanpa dukungan daerah, implementasi pidana berbasis pemulihan tidak akan optimal,” ucapnya.

Baca Juga: PK Bapas Muara Teweh Mengikuti Giat Uji Petik Pedoman dan Instrumen Asesmen

Halaman:

Tags

Terkini