daerah

Kasus Eigendom Pertamina dan Darmo Hill, Imam Syafi'i: Usut juga Pengembang Lamicitra Nusantara!

Senin, 24 November 2025 | 21:42 WIB
foto : Profil perumahan Darmo hill Project PT. Lamicitra Nusantara Tbk (sumber : www.lamicitra.com)

NAWACITAPOST.COM — Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafi’i, memberikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang secara terbuka membela warga Darmo Hill Dukuh Pakis dalam konflik lahan Eigendom Verponding dengan Pertamina. Pernyataan ini ia sampaikan pada Senin (24/11/2025).

Imam menilai langkah Eri, Wakil Gubernur Jawa Timur, hingga anggota DPR RI Adies Kadir sudah tepat karena memperjuangkan kepentingan warga. Namun ia mengingatkan bahwa perjuangan serupa harus diberikan kepada seluruh warga, bukan hanya kelompok tertentu.

“Saya mendukung dan mendoakan perjuangan ini berhasil. Tapi jangan lupa asas keadilan. Wong cilik juga harus dibela,” tegas Imam.

Imam menyebut tanah yang diklaim oleh pihak Pertamina tidak hanya berada di Darmo Hill, tetapi juga di Jagir, Bendul Merisi, hingga kawasan lain yang ditempati warga berpenghasilan rendah. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya berbunyi ketika yang diperjuangkan adalah “orang besar”.

“Darmo Hill itu penghuninya kalangan menengah ke atas. Begitu mereka bergerak, semua pejabat ikut bergerak. Tapi warga wong cilik di tempat lain kok rasanya tidak pernah diurus secepat itu,” sindirnya.

Dalam pernyataannya, Imam juga menyoroti akar persoalan Darmo Hill yang menurutnya berasal dari penjualan lahan oleh pengembang yang disebutnya sebagai milik Lamicitra Nusantara.

“Pengembangnya itu Lamicitra Nusantara milik Pak Laksmono. Dia menjual tanah yang ternyata milik Pertamina. Ini harus diusut. Kok enak, dia yang makan nangkanya, orang lain yang kena pulutnya,” ujarnya.

Ia meminta aparat hukum tidak ragu mengusut dugaan pidana jika ada unsur kesengajaan dalam penjualan lahan yang bukan hak pengembang.

Jika perjuangan Eri dan para pejabat lainnya membuahkan hasil, Imam menegaskan bahwa keberhasilan itu harus menjadi pintu pembuka bagi pelepasan tanah-tanah BUMN lainnya yang ditempati masyarakat puluhan tahun, termasuk aset Pelindo dan PT KAI.

“Kalau yang milik Pertamina bisa dilepaskan, kenapa BUMN lain tidak? Kasus Terminal Joyoboyo saja bertahun-tahun tidak selesai,” ujarnya.

Imam menyebut bahwa di Komisi A DPRD Surabaya dulu, banyak kasus serupa yang tidak pernah menemukan penyelesaian karena alasan klasik dari BPN: harus lewat RUPS di Jakarta.

Namun ia menilai kesan warga kini berbeda ketika melihat kecepatan gerak pejabat dalam kasus Darmo Hill.

“Masyarakat awam ngomong begini ke saya: ketika pengusaha yang punya rumah mewah butuh bantuan, pejabat langsung turun. Tapi kalau rakyat kecil, kok tidak pernah terlihat. Ini kesan mereka, bukan saya,” ujarnya.

Ia meminta agar Wali Kota, Wagub, maupun DPR RI yang ikut memperjuangkan Darmo Hill, setelah ini juga turun untuk warga kecil di lokasi-lokasi sengketa lain.

Halaman:

Tags

Terkini