NAWACITAPOST.COM – Konflik antara warga penghuni Apartemen Bale Hinggil dengan pihak pengelola, PT Tlatah Gema Anugerah, kembali memanas. Puluhan warga mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya pada Senin pagi (13/10/2025) untuk menuntut hak dasar yang selama ini terabaikan.
Mereka menuntut agar Pemkot Surabaya melalui DPRKPP menekan pihak pengelola agar segera memenuhi fasilitas dasar seperti listrik dan air yang telah terputus sejak April 2025 akibat konflik pengelolaan.
“Kami sudah berbulan-bulan tanpa listrik dan air. Ini bukan cuma soal kenyamanan, tapi soal kemanusiaan,” kata Hariyangsih, salah satu perwakilan warga dengan nada tegas.
Menurut warga, pemutusan akses listrik dan air itu terjadi karena tidak adanya titik temu antara warga dan pihak pengelola, padahal sebagian besar penghuni telah melunasi biaya unit apartemen mereka. Ironisnya, ada unit-unit lain yang belum membayar iuran IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) namun masih bisa menikmati fasilitas air dan listrik, sehingga menimbulkan kesan diskriminatif.
“Ada yang belum bayar IPL tapi listriknya tetap nyala. Kami yang sudah bayar justru gelap-gelapan. Di mana keadilannya?” ujar salah satu warga lainnya dengan emosi.
Selain menuntut hak dasar, warga juga meminta Pemkot Surabaya bertindak tegas terhadap pengelola karena perusahaan tersebut diduga memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp7 miliar kepada pemerintah kota.
“Kami ingin Pemkot menindak tegas PT Tlatah Gema Anugerah yang diduga belum menyetor PBB meski kami sudah membayar. Jangan biarkan mereka semena-mena terhadap warga,” tegas Hariyangsih.
Dalam pertemuan itu, warga menyerahkan surat aspirasi resmi kepada DPRKPP yang berisi tuntutan mereka. Salah satu poin paling krusial adalah belum adanya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) bagi penghuni yang sudah melunasi pembelian unit, sehingga status kepemilikan mereka masih menggantung.
“Kami berharap bisa menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Pak Wali Kota Eri Cahyadi dan didengarkan,” harap Hariyangsih.
Informasi yang beredar menyebutkan, tunggakan PBB sebesar Rp7 miliar itu sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, KPK, dan Kepolisian. Warga menduga, dana yang mereka bayarkan tidak disetorkan oleh pengelola kepada kas daerah.
Kondisi ini membuat warga mendesak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, agar turun tangan langsung mengawal penyelesaian konflik. Mereka menilai sikap pasif pemerintah kota hanya akan memperpanjang penderitaan penghuni.
“Pak Wali harus turun tangan. Jangan biarkan warga Surabaya diperlakukan seperti ini di tanahnya sendiri,” ujar seorang warga lainnya di halaman kantor DPRKPP.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PT Tlatah Gema Anugerah belum memberikan tanggapan resmi atas desakan warga tersebut. Namun DPRKPP memastikan akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil pihak pengelola untuk klarifikasi dan memastikan hak dasar warga dipenuhi. ***