NAWACITAPOST.COM – Penolakan warga Perumahan Graha Famili, Wiyung, terhadap rencana perubahan lahan fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial Nook Café semakin menguat.
Hasil survei yang dilakukan oleh pengurus RT setempat menunjukkan mayoritas warga menolak keras proyek tersebut, karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu ketertiban lingkungan perumahan.
Perwakilan warga Graha Famili, Alexander, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi kuesioner, tingkat persetujuan warga terhadap perubahan fasum tersebut sangat rendah, tidak sampai 10 persen.
“Dari hasil rekap kami, yang menyetujui perubahan fasum menjadi area komersial Café The Nook jumlahnya di bawah 10 persen. Kami juga sudah menyingkirkan data dari penyewa agar hasilnya valid,” tegasnya, Senin (6/10/2025).
Alexander menjelaskan, survei dilakukan melalui formulir digital dan fisik yang disebar ke ratusan warga melalui grup WhatsApp RT serta pembagian langsung di Monopole Café Graha Famili. Formulir tersebut mencantumkan identitas pemilik rumah, alamat, dan kolom pilihan setuju atau tidak setuju. “Survei kami jelas membedakan antara pemilik dan penyewa. Form-nya juga menjelaskan lokasi fasum yang dimaksud serta pilihan setuju atau tidak setuju,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Alexander mempertanyakan dasar klaim PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) sebagai pengembang kawasan yang menyebut telah mendapatkan persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan. Ia menilai klaim itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
“Kalau syarat perubahan fasum itu harus disetujui dua pertiga dari pemilik lahan, kami ingin tahu bagaimana cara PT SAS bisa mengklaim telah mendapatkan persetujuan sebanyak itu. Karena berdasarkan survei kami, datanya jauh dari angka tersebut,” tegasnya.
Alexander menegaskan, regulasi mengenai perubahan fungsi fasum telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Dalam Pasal 15 ayat (4) disebutkan, perubahan rencana tata bangunan harus mendapatkan persetujuan minimal dua pertiga dari pemilik lahan yang telah terjual.
“Jika syarat dua pertiga itu tidak terpenuhi, maka replaning tidak bisa dilakukan. Karena itu, kami menilai pembangunan Nook Café seharusnya belum bisa berjalan,” ucapnya.
Hasil survei ini, lanjut Alexander, akan dijadikan bahan resmi warga untuk melapor ke Komisi A DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa penolakan warga bukan sekadar reaksi emosional, tetapi demi menjaga kenyamanan serta fungsi sosial kawasan hunian. “Warga ingin memastikan fasum tetap digunakan sebagaimana mestinya. Kami ingin lingkungan Graha Famili tetap tenang dan tertata, bukan berubah jadi kawasan bisnis,” tandasnya.
Sementara itu, Veronika Puspita, General Manager PT SAS, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan siap menampung masukan warga. Ia memastikan pengembang telah menyiapkan lahan pengganti fasum seluas 7.700 meter persegi di kawasan izin PT SAS yang sama.
“Tukar guling fasum sudah kami siapkan semua. Tidak mungkin kami tidak siapkan karena pasti harus disetujui,” jelas Veronika usai menghadiri hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.
Veronika menambahkan, seluruh dokumen legalitas proyek The Nook Café telah dilengkapi, termasuk Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), PBG, PBB, dan Amdalalin.
Meski demikian, PT SAS mengaku siap mengikuti keputusan rapat resmi apabila ada permintaan penghentian sementara kegiatan pembangunan. “Kami optimistis proyek akan berlanjut karena ini produk hukum yang sudah disahkan pemerintah,” pungkasnya. ***