daerah

Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Pungli Adminduk Ngisin-ngisini, Harus Dibersihkan!

Senin, 8 September 2025 | 16:38 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau yang akrab disapa Cak Yebe (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Kasus pungutan liar (pungli) di Kelurahan Kebraon, Surabaya, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau yang akrab disapa Cak Yebe, mendesak Pemkot Surabaya untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang terlibat.

“Ngisin-ngisini (memalukan) iki nek sampek ada oknum pegawai kelurahan main pungli, perlu dibersihkan,” tegas politisi Gerindra tersebut, Senin (8/9/2025).

Cak Yebe mengapresiasi sikap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang masih memberikan maaf dengan dalih setiap manusia bisa salah. Namun, ia menekankan bahwa pengampunan tidak boleh menghapus kewajiban penegakan disiplin.

“Saya apresiasi wali kota memberikan maaf kepada yang bersangkutan atas dalih setiap manusia tempatnya salah. Namun harus tetap ada sanksi tegas agar ada efek jera,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu.

Menurut Cak Yebe, konsistensi penegakan disiplin akan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN maupun pegawai honorer di lingkungan Pemkot.

“ASN atau pegawai pemkot di kelurahan, kecamatan, dan OPD harus mengedepankan asas profesionalitas sebagai pelayan masyarakat. Bukan memperluas ruang untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan sanksi sesuai status kepegawaian.

“Jika itu ASN, demosi dan mutasi harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar mutasi dengan posisi yang sama. Kalau non-ASN atau honorer, bisa langsung diberi peringatan keras, dan jika mengulangi harus dipecat,” jelasnya.

Cak Yebe meminta agar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) memperkuat pemahaman disiplin pegawai dengan resosialisasi PP 53 Tahun 2010.

“Saya meminta Bapemkesra mendorong resosialisasi PP 53 Tahun 2010 kepada seluruh jajaran kelurahan, kecamatan, dan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Agar mereka lebih memahami tupoksi dan konsekuensi jika menabrak aturan,” katanya.

Selain menyoroti sanksi, Cak Yebe juga menilai perlu adanya evaluasi mekanisme pelayanan administrasi kependudukan. Ia menilai sistem surat pengantar dari RT, RW, hingga kelurahan justru membuka celah praktik pungli.

“Nek modele sik kayak gini, gak perlu ada surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan untuk pengurusan surat-surat adminduk. Mending langsung ke dinas terkait atau Mal Pelayanan Publik (MPP) supaya memangkas birokrasi yang justru dijadikan ajang pungli,” pungkasnya. ***

Tags

Terkini