daerah

APBD-P 2025 Surabaya: DPRD Soroti Defisit dan Rencana Pinjaman Daerah

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:39 WIB
Anggota Banggar DPRD Surabaya sekaligus Sekretaris Fraksi PKS, Aning Rahmawati

NAWACITAPOST.COM – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) Surabaya tahun 2025 tengah menjadi sorotan serius. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) duduk bersama membahas postur anggaran yang diprediksi kembali mengalami defisit signifikan.

Dari target pendapatan sebesar Rp 12,3 triliun, TAPD memperkirakan capaian hanya akan berada di angka Rp 11,6 triliun. Dengan begitu, Surabaya menghadapi defisit anggaran sekitar Rp 700 miliar. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa program dan kegiatan untuk masyarakat akan kembali dirasionalisasi, seperti yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 1,3 triliun.

“Perencanaan APBD harus benar-benar dievaluasi secara menyeluruh karena kejadian ‘mbleset’ pendapatan seperti ini kembali terulang di 2025,” ujar salah satu anggota Banggar DPRD Surabaya dalam forum pembahasan. Ia menekankan pentingnya ketepatan proyeksi dan akurasi data dalam perencanaan keuangan daerah.

Meskipun pendapatan daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sekitar Rp 1 triliun, namun intensifikasi dan ekstensifikasi belum dilakukan secara maksimal. Kenaikan yang terjadi lebih disebabkan oleh upaya efisiensi dan pencegahan kebocoran anggaran, bukan karena optimalisasi potensi pendapatan daerah.

“Kami melihat belum ada langkah ekstrem dari dinas penghasil pendapatan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Ini perlu menjadi perhatian serius Pemkot,” tegasnya.

Untuk menutupi defisit anggaran, Pemkot Surabaya merancang skema pinjaman daerah kepada Bank Jatim senilai Rp 452 miliar. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) sebesar Rp 42 miliar, pelebaran Jalan Wiyung Rp 130,2 miliar, serta pembangunan Saluran Diversi Gunung Sari sebesar Rp 50,1 miliar. Sementara itu, untuk penerangan jalan umum (PJU) dianggarkan Rp 50,2 miliar dan penanganan genangan sebesar Rp 179 miliar.

Menanggapi rencana ini, Anggota Banggar DPRD Surabaya sekaligus Sekretaris Fraksi PKS, Aning Rahmawati, mengingatkan bahwa pemkot harus memperhatikan syarat dan aturan yang berlaku. “Pinjaman daerah harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 1 Tahun 2024, dan PP Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Aning kepada Nawacitapost, Sabtu (26/7/2025).

Aning menekankan empat syarat penting, yakni: persetujuan DPRD melalui pembahasan APBD yang akan menjadi Perda, adanya studi kelayakan terhadap kegiatan yang dibiayai, perhitungan kemampuan bayar baik pokok maupun bunga dari APBD, serta masa pelunasan tidak boleh melebihi masa jabatan Wali Kota.

“Kemampuan bayar pemkot tidak boleh mengorbankan program prioritas rakyat kecil seperti Rutilahu. Selain itu, DPRD tidak dalam posisi sebagai perencana dan pelaksana anggaran, sehingga inisiatif pembiayaan ini murni berasal dari Pemkot,” tandasnya. ***

Tags

Terkini