NAWACITAPOST.COM - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar mengkaji ulang kebijakan pungutan retribusi foto dan video di komplek Balai Pemuda.
Menurutnya, kebijakan ini dinilai memberatkan warga dengan besaran pungutan sebesar Rp500 ribu per 3 jam.
Ayu menyatakan bahwa kebijakan ini perlu ditinjau kembali, mengingat masyarakat Surabaya sangat membutuhkan tempat untuk melepas penat dan mencari lokasi yang "instagramable." Balai Pemuda menjadi salah satu lokasi favorit warga untuk berfoto atau bersantai.
Baca Juga: Tempelan Pamflet Restribusi di Balai Pemuda: AH Thony sebut Kebablasan dan Kemunduran
"Kebijakan tersebut hendaknya dikaji ulang, karena masyarakat Surabaya amat sangat butuh wahana untuk melepas penat dengan mencari titik-titik yang instagramable. Dan Balai Pemuda adalah salah satu lokasi yang disukai oleh warga untuk berfoto atau melepas lelah kapan pun," kata Ayu.
Dia menambahkan bahwa dengan kebijakan yang lebih bersahabat, komplek Balai Pemuda bisa mengalami peningkatan kunjungan, terutama dengan memberikan kebebasan kepada pengunjung untuk berekspresi dan berfoto.
Hal ini juga dapat meningkatkan promosi komplek Balai Pemuda secara lebih luas.
Baca Juga: Ketua Pansus Raperda Restribusi Minta Pamflet di Balai Pemuda Surabaya 'DICOPOT'
"Aga ironi bila Balai Pemuda berbayar sementara di sisi lain taman Balai Kota dibuka seluas-luasnya untuk kegiatan masyarakat," tegas Ayu.
Selain meminta kajian ulang terhadap kebijakan, Ayu juga mendesak agar pungutan retribusi foto dan video di area komplek Balai Pemuda ditunda.
Dia mengingatkan bahwa meskipun kebijakan ini didasari oleh Perda Nomor 7 Tahun 2023 dari DPRD, penanganannya perlu dilakukan dengan memahami konteksnya agar tidak salah interpretasi.
Baca Juga: Di Pimpin Eri Cahyadi, Program Padat Karya Surabaya Sukses Menyerap 36.194 Tenaga Kerja
"Hendaknya dan sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya, karena masih harus membutuhkan pelaksanaan teknis melalui perwali," pungkasnya.***