daerah

Ketua Pansus Raperda Restribusi Minta Pamflet di Balai Pemuda Surabaya 'DICOPOT'

Selasa, 16 Januari 2024 | 13:47 WIB
pamflet pengumuman terkait retribusi pengambilan foto dan video di Balai Pemuda. (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, menyerukan agar Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya segera mencabut pamflet pengumuman terkait retribusi pengambilan foto dan video di Balai Pemuda.

Seruan ini dilontarkan untuk menghindari munculnya polemik di kalangan masyarakat.

Pamflet yang terpasang di sejumlah dinding Balai Pemuda menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, penggunaan area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu untuk 3 jam.

Baca Juga: Bertemu Anas Karno, Pengurus RW/RT Wisma Mukti Sampaikan Keluhan dan Harapan

"Pamflet pengumuman tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta agar segera dicabut," ungkap Anas Karno pada Selasa (16/01/2023).

Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya, Anas menegaskan bahwa retribusi ini hanya berlaku untuk kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang memerlukan situasi dan kondisi khusus, seperti membutuhkan latar belakang kosong dari pengunjung lain.

"Contohnya, foto atau video prewedding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau kegiatan lain yang dapat menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini, disarankan untuk mengajukan surat pemberitahuan izin terlebih dahulu ke kantor Balai Pemuda atau Disporapar Kota Surabaya," terangnya.

Baca Juga: Di Pimpin Eri Cahyadi, Program Padat Karya Surabaya Sukses Menyerap 36.194 Tenaga Kerja

Anas Karno menambahkan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kegiatan foto atau video non-komersial, atau untuk keperluan koleksi pribadi.

"Sebagai contoh, berswafoto baik itu untuk kepentingan personal maupun bersama teman atau keluarga," jelasnya.

Dia menekankan bahwa pengunjung tidak perlu khawatir untuk berfoto atau merekam video dari perangkat mereka jika tidak untuk keperluan komersial.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Beasiswa Penghafal Kitab Suci untuk 1.419 Pelajar. Ini link pendaftarannya!

"Kami juga tidak setuju jika warga yang mengambil foto atau video di Balai Pemuda untuk keperluan pribadi dikenai retribusi," tambahnya.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa hasil foto atau video tersebut biasanya diunggah di akun media sosial pribadi, yang secara tidak langsung akan memperkenalkan Balai Pemuda kepada masyarakat luas.

Halaman:

Tags

Terkini