daerah

Perubahan Status KBS Jadi Perumda Dikebut, DPRD Tuntut Transformasi Menyeluruh

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:58 WIB
Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Sekretaris Pansus, Saiful Bahri dari Partai NasDem (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – DPRD Kota Surabaya mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengubah status hukum Kebun Binatang Surabaya (KBS) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Raperda digelar pada Selasa (15/7), membahas arah transformasi kelembagaan dan pengelolaan taman satwa ikonik tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Sekretaris Pansus, Saiful Bahri dari Partai NasDem, menekankan bahwa perubahan status hukum ini merupakan amanat regulasi yang seharusnya sudah tuntas sejak lama. “Perubahan status ini merupakan amanat regulasi yang semestinya telah diselesaikan lebih awal. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secepat mungkin,” tegas Saiful.

Salah satu sorotan utama dalam rapat adalah tarif tiket masuk KBS yang masih bertahan di angka Rp15.000 sejak tahun 2008. Menurut Saiful, angka ini sudah tidak lagi sesuai dengan beban operasional saat ini. Meski begitu, ia mengapresiasi langkah manajemen yang tetap mampu menambah fasilitas tanpa menaikkan tarif.

“Kita berharap KBS melakukan inovasi tanpa membebani masyarakat, dan itu patut diapresiasi. Terlebih, penambahan fasilitas tetap memperhatikan kebutuhan satwa,” ujar Saiful.

Namun demikian, Saiful juga mengkritisi wacana penambahan wahana malam hari. Ia menyuarakan keberatan dengan alasan perlindungan terhadap satwa nokturnal yang memerlukan waktu istirahat. “Saya pribadi tidak mendukung wisata malam. Satwa juga butuh waktu istirahat. Lebih baik fokus pada pengembangan area di luar zona utama,” tandasnya tegas.

Dari sisi manajemen, Direksi PD KBS yang diwakili Rika menyambut baik langkah perubahan status menjadi Perumda. Menurutnya, perubahan ini akan memberikan keleluasaan dalam pengembangan fasilitas dan perluasan usaha. “Perumda memberi kemudahan dalam proses perizinan dan pengembangan. Kami tengah merancang zona penangkaran rusa yang bersifat edukatif sekaligus ekonomis,” kata Rika.

Sementara itu, Sidarta dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya turut mengingatkan pentingnya percepatan transformasi badan hukum KBS. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengharuskan PD menyesuaikan status paling lambat dua tahun setelah aturan berlaku. “Meski tidak ada sanksi langsung, keterlambatan akan mempersulit proses perizinan ke depan, terutama karena sistem OSS tidak lagi mengenali status PD,” ujarnya.

Dalam pertemuan awal ini, Pansus fokus pada sinkronisasi pemahaman antar pemangku kepentingan serta mengevaluasi kinerja KBS sebelum masuk ke pembahasan substansi pasal demi pasal. Transformasi menjadi Perumda diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan, tapi juga menjadikan KBS sebagai taman satwa yang edukatif, ramah pengunjung, dan menjunjung tinggi prinsip konservasi satwa. ***

Tags

Terkini