daerah

Perizinan Lambat! Buleks: Awas Ganggu dan Pertumbuhan Ekonomi!

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:59 WIB
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono yang akrab disapa Buleks dari Fraksi PDI Perjuangan (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Permasalahan lambannya proses perizinan di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan serius dari kalangan legislatif. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono yang akrab disapa Buleks dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak keterlambatan penerbitan izin terhadap pertumbuhan ekonomi dan minat investasi di kota ini.

Dalam pernyataannya, Selasa (15/7/2025), Buleks menyebut keterlambatan tersebut sebagai masalah krusial yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Keterlambatan proses perizinan ini jelas menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi. Ini bukan masalah kecil, tapi masalah serius yang menyangkut kemajuan kota,” tegas Dewan nyentrik tersebut.

Buleks menjelaskan, bahwa penyebab utama dari lambatnya proses perizinan adalah tumpang tindih kewenangan antar-OPD yang terlibat. Ia mencontohkan proses perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang melibatkan hingga tujuh OPD, namun tidak disertai dengan target waktu yang jelas dari masing-masing pihak.

“Kalau setiap OPD tidak memiliki timeline yang pasti, maka proses akan berlarut-larut. Tidak ada sinergitas, akhirnya para pelaku usaha yang dirugikan. Ini sangat mengganggu efisiensi, padahal pemerintah kota selalu bicara soal efisiensi,” ujarnya.

Budi Leksono menambahkan, keinginan investor dan pelaku usaha untuk masuk ke Surabaya harus dijawab dengan sistem perizinan yang cepat, jelas, dan transparan.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan perizinan tidak berhenti pada proses awal pengurusan dokumen saja. Buleks menyoroti banyaknya kasus di mana pelaku usaha yang sudah mengantongi izin resmi, justru menghadapi hambatan saat mulai menjalankan usaha, baik dari faktor sosial, wilayah, maupun gangguan dari oknum.

“Ada yang sudah punya izin lengkap, tapi ketika berusaha malah terganjal. Misalnya soal peruntukan lahan, gangguan dari oknum, bahkan lingkungan yang tidak mendukung. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap pelaku usaha,” katanya.

Ia juga mengungkap adanya penyimpangan fungsi kawasan, seperti kawasan pemukiman yang tiba-tiba berubah menjadi lokasi usaha atau pergudangan, tanpa perencanaan yang matang.

“Kalau kawasan pemukiman keluar izin usaha, siapa yang bertanggung jawab? Ini bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Truk-truk besar masuk ke kampung, jalan rusak, warga terganggu. Pemerintah kota harus lebih berhati-hati dan tegas dalam menerbitkan izin sesuai peruntukan,” ujar Buleks.

Sebagai solusi, Budi Leksono mendorong sistem jemput bola perizinan yang lebih aktif, terutama untuk sektor UMKM. Ia mengusulkan agar pengurusan izin bisa dilakukan melalui mobil layanan keliling, gerai di pusat perbelanjaan, maupun pos layanan terpadu di kecamatan dan kelurahan.

“Dulu pernah ada layanan pembayaran PBB keliling. Perizinan juga bisa seperti itu, jemput bola, supaya masyarakat tidak menumpuk di satu titik. Sistem online juga harus disederhanakan. UMKM jangan dipersulit, cukup satu pintu, satu proses, selesai,” jelasnya.

Politisi senior PDIP ini juga mendorong Pemkot Surabaya untuk meningkatkan integrasi sistem digital perizinan dan memperkuat koordinasi antar-OPD agar setiap proses bisa dipantau real-time.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal keberanian berinovasi. Kalau semua OPD duduk bersama, bikin target waktu, bikin sistem pemantauan, saya yakin perizinan bisa lebih cepat. Efisiensi itu bukan slogan, harus dibuktikan dalam pelayanan,” pungkasnya. ***

Tags

Terkini