daerah

Lahan Tak Jelas Hambat Pembangunan, DPRD Surabaya Tegur Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:31 WIB
Rapat koordinasi Komisi A bersama para Camat dan Lurah sekota Surabaya, Rabu (18/6/2025) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti masih rendahnya serapan Dana Kelurahan (Dakel) 2024 di beberapa wilayah akibat persoalan legalitas lahan yang belum tuntas.

Dalam rapat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra), serta para camat dan lurah se-Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2026), Komisi A menyampaikan keprihatinannya atas lambatnya penyerapan Dakel akibat masalah aset.

Anggota Komisi A, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa secara umum serapan Dakel sudah di atas 80 persen. Namun, ada satu kecamatan yang jauh tertinggal. “Kecamatan Tambaksari mencatat serapan tertinggi, sedangkan Bubutan satu-satunya yang masih di bawah 80 persen,” kata Kahfi usai rapat.

Baca Juga: Josiah Michael: PSU Tak Diserahkan, Banjir Terus Menggenang, Warga Darmo Permai Dirugikan

Ia menilai rendahnya serapan di Kecamatan Bubutan disebabkan oleh belum jelasnya status hukum lahan yang hendak digunakan untuk pembangunan. “Program pavingisasi dan drainase tidak bisa berjalan jika legalitas tanahnya tidak jelas. Ini masalah klasik yang terus berulang setiap tahun,” ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Untuk itu, Kahfi mendesak agar proses verifikasi usulan program diperketat sejak tahap awal. “Kalau tanahnya belum jelas statusnya, kenapa bisa lolos usulan? Harusnya dari awal sudah disaring, agar tidak macet di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ambang batas serapan dinaikkan menjadi 85 persen, maka lima kecamatan juga belum memenuhi target, yakni Jambangan, Mulyorejo, Wiyung, Tegalsari, dan Tenggilis Mejoyo.

Baca Juga: Cak YeBe: Imbauan Lawan Jukir Liar Bahayakan Warga!

Dijelaskan Kahfi, sebagian besar Dana Kelurahan 2024 masih digunakan untuk infrastruktur dasar seperti saluran air dan paving jalan. Usulan-usulan tersebut berasal dari forum Musrenbangkel di tingkat kelurahan, lalu dikoordinasikan oleh kecamatan.

“Skemanya, kelurahan mengusulkan, kecamatan menyaring. Tapi tetap harus ada filter hukum sejak awal, supaya tidak menimbulkan persoalan di belakang hari,” pungkas Kahfi. ***

Tags

Terkini