NAWACITAPOST.COM – Hilangnya sebuah bangunan kuno yang berdiri di kawasan Jalan Raya Darmo No. 30, Surabaya, mengundang keprihatinan mendalam dari DPRD Kota Surabaya. Bangunan yang diduga termasuk dalam kawasan cagar budaya itu kini telah rata dengan tanah tanpa informasi yang jelas kepada publik.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan segera akan memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari pemilik bangunan hingga instansi teknis Pemkot.
“Saat kami cek langsung ke lokasi, area sudah ditutupi dengan seng dan tidak ada aktivitas. Kami ingin memastikan kebenaran informasi soal status bangunan itu,” kata Imam, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Rumah Cagar Budaya Dihancurkan, Komisi D Bakal Panggil Pemkot Untuk Klarifikasi
Ia menuturkan bahwa Komisi D akan segera menggelar rapat untuk memanggil pemilik bangunan serta instansi terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), dan Dinas Cipta Karya. Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait status hukum dan sejarah bangunan yang telah dihancurkan.
“Kita perlu tahu apakah bangunan itu memang masuk dalam daftar cagar budaya. Kalau iya, termasuk kategori apa—karena penanganannya berbeda antara kategori A, B, atau C,” tegas politisi Partai Nasdem itu.
Menurut Imam, pemusnahan bangunan yang memiliki nilai sejarah tanpa proses dan izin yang sah bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pelestarian budaya kota. Ia menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka baik pemilik maupun instansi yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.
Baca Juga: Tak Terlindungi! Satu Lagi Rumah Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Tersisa
“Kalau pembongkaran dilakukan tanpa dasar yang kuat, apalagi kalau itu bangunan cagar budaya, maka harus ada sanksi. Ini bukan soal izin semata, tapi soal tanggung jawab menjaga identitas kota,” tegas Imam.
Ia mengingatkan bahwa peristiwa ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, bangunan bersejarah seperti rumah radio Bung Tomo juga sempat mengalami nasib serupa. “Kami khawatir satu per satu bangunan bersejarah di Surabaya lenyap. Padahal sebagai Kota Pahlawan, jejak-jejak sejarah seperti itu penting sebagai penguat karakter kota,” ujarnya.
Imam menilai, bangunan lawas yang menjadi saksi sejarah seharusnya tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ikon edukatif dan budaya kota. Ia mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap pelestarian warisan budaya Surabaya.
Baca Juga: AH Thony : Siapa Bekingi Pembongkaran Rumah Cagar Budaya di Darmo?
Komisi D sendiri tengah merancang jadwal pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dianggap mengetahui ataupun terlibat dalam pembongkaran tersebut. Imam berharap kejelasan dapat segera diperoleh sehingga masyarakat tidak terus bertanya-tanya.
“Jangan sampai kita kecolongan lagi. Apalagi bangunan itu letaknya strategis, dekat Wisma Wismilak dan tak jauh dari Bank Niaga—wilayah yang dikenal punya nilai sejarah tinggi,” pungkasnya. ***