NAWACITAPOST.COM — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyampaikan harapan besar bagi terciptanya hubungan industrial yang adil dan setara antara pekerja dan pelaku usaha di Kota Pahlawan. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa pekerja dan pengusaha adalah dua sisi dari mata uang yang sama.
"Antara pekerja dengan pelaku usaha itu kan satu keping mata uang. Nilainya sama, tetapi tugas pokok fungsinya berbeda, tetapi sama-sama pahlawan ekonomi baik di kota Surabaya, Jawa Timur maupun Indonesia," ujar Fathoni saat ditemui di Surabaya, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, kehadiran pekerjaan yang layak berkontribusi signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kota Surabaya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kesetaraan dalam hubungan industrial yang menjamin hak dan kepentingan kedua belah pihak.
Baca Juga: PT KAI Digugat Warga Gundih, Komisi C Soroti Penerbitan SHGB Ganda
"Pekerja itu bukan budak yang bisa diperintah tanpa aturan. Harus dibangun kesepahaman bersama bahwa nilainya satu keping mata uang yang sama, cuma tugas pokok fungsinya berbeda, sehingga ada kesetaraan, ada hubungan industrial yang equal," tegas ketua DPD Partai Golkar kota Surabaya ini.
Fathoni juga mengecam praktik-praktik manipulatif dalam ketenagakerjaan, seperti menggaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Ia menilai, keputusan UMK telah melalui kajian tentang kebutuhan hidup layak dan wajib dihormati oleh seluruh pelaku usaha.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya serta dukungan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menangani kasus sentosa seal dengan serius.
Baca Juga: PT Grande Family View Tunggak Pajak Rp12 Miliar, Komisi B: Ini Modus Lama!
"Itu merupakan kado yang cukup indah bagi pekerja. Alhamdulillah akhirnya banyak warga Surabaya yang selama ini ijazahnya ditahan, dikembalikan secara sukarela oleh para pelaku usaha di Surabaya," katanya.
Meskipun pengawasan ketenagakerjaan kini berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Fathoni mendorong agar Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tetap proaktif meminta laporan wajib dari pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Setiap pelaku usaha wajib melapor tiap 6 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tentang jumlah karyawan, status pekerja, upah dan sebagainya. Mekanisme ini penting agar tidak ada hak yang dirugikan," ujar Fathoni.
Baca Juga: Pemkot Surabaya: KTP Bisa Dibekukan jika Pasien TBC Tak Mau Diobati
Ia juga mendorong penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan melalui jalur bipartit, yaitu musyawarah antara pengusaha dan perwakilan serikat pekerja tanpa harus melibatkan pemerintah, kecuali jika diperlukan.
“Pengusaha wajib dengan kesadaran sendiri memberikan ruang kepada serikat pekerja. Kalau ada persoalan, cukup diselesaikan melalui metode bipartit,” tambahnya.