NAWACITAPOST.COM — Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana, menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran serius. Ia menyebut, penutupan usaha bisa menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera dan menjamin perlindungan tenaga kerja.
“Apabila ada perusahaan yang terbukti menahan ijazah tanpa perjanjian apapun, maka menutup perusahaan tersebut adalah salah satu langkah yang baik,” ujar Arjuna kepada awak media, Senin (21/4). “Memang kalau ada sesuatu yang salah dan selama ini belum bisa terangkat, itu memang harus ada sesuatu yang disruptif.”
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu, praktik penahanan ijazah bertentangan dengan prinsip hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Hubungan kerja itu adalah hubungan kontrak, bukan hubungan jaminan berupa penahanan benda pribadi seperti ijazah,” tegasnya.
Arjuna menilai bahwa kasus penahanan ijazah yang sempat viral baru-baru ini menjadi momentum penting untuk melakukan edukasi kepada dunia usaha. Ia berharap kejadian tersebut menyadarkan perusahaan-perusahaan di Surabaya agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Dari kasus ini, perusahaan akhirnya tahu bahwa mereka tidak boleh menahan ijazah dan harus menyediakan kontrak kerja. Ini bentuk perlindungan, baik bagi perusahaan maupun pegawainya,” jelasnya.
Arjuna juga menyebut, dengan adanya hearing yang digelar terkait kasus di beberapa perusahaan, semakin banyak perusahaan yang menyadari pentingnya kejelasan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. “Akhirnya, satu per satu perusahaan menyadari untuk membuat kontrak dan menetapkan hak-hak sekaligus kewajiban pegawai dan perusahaan secara jelas,” tambahnya.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Tinjau RPU Jeruk Lakarsantri, Soroti Alat Kurang Layak dan Akses Jalan
Ia mendukung penuh langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya yang siap memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk penutupan usaha jika diperlukan. “Kami di DPRD mendukung penegakan aturan ketenagakerjaan ini. Ini bukan untuk menyudutkan perusahaan, tapi bentuk support agar mereka juga terlindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arjuna menekankan pentingnya pencatatan dan pelaporan hubungan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Ia menyebut saat ini sudah ada sistem bernama SINAS (Sistem Informasi Ketenagakerjaan Surabaya) yang memfasilitasi pencatatan hak-hak pekerja dan perusahaan.
“Saran kami kepada industri: silakan hadir dan berkembang di Surabaya. Kota ini mendukung investasi besar-besaran, tapi juga menjunjung tinggi perlindungan tenaga kerja,” pungkas Arjuna. ***