daerah

Dishub Tindak Jukir Liar di 16 Titik, DPRD Surabaya Minta Konsistensi

Sabtu, 19 April 2025 | 09:59 WIB
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Faris Abidin (Istimewa.Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin, menegaskan bahwa penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar harus terus dilakukan secara masif untuk mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini belum mencapai target.

"Penertiban parkir ini sangat penting dilakukan karena PAD terkait parkir di Kota Surabaya masih jauh dari harapan," ujar Faris, Jumat (18/4).

Faris menyambut baik langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang telah menindak jukir liar di 16 titik toko modern. Namun ia mengingatkan agar Dishub tidak cepat puas dan tetap menjaga konsistensi tindakan di lapangan.

Baca Juga: Tubagus Lukman: Bangunan Tak Legal Tapi Dapat Air dan Listrik, Ini Ironis!

"Dishub jangan jemawa, meski sudah melakukan penindakan. Ini harus digalakkan terus supaya dampak sosial dari parkir liar bisa diatasi," tegas politisi dari Fraksi PKS tersebut.

Menurut Faris, keberadaan jukir liar tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tapi juga menghambat potensi pemasukan Pemkot dari sektor parkir. Ia menyebut praktik jukir liar membebani warga dan menciptakan ketidaktertiban.

"Penertiban sangat penting agar tidak timbul dampak sosial. Masyarakat merasa terbebani dan PAD parkir justru tidak maksimal karena adanya praktik liar seperti ini," jelasnya.

Baca Juga: Achmad Nurdjayanto: PJU Rusak, CCTV Tak Maksimal, Rentan Aksi Kriminal dan Kecelakaan

Faris juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menindak parkir liar dengan cara melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Ia menekankan bahwa parkir di Surabaya sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 82 Tahun 2024.

"Ketika ada temuan seperti itu, masyarakat bisa langsung melapor. Dinas terkait akan menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Faris.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa pihaknya telah menindak jukir liar di 16 titik toko modern, menyusul banyaknya laporan masyarakat.

Baca Juga: 25 Tahun Diperjuangkan, Surabaya Akhirnya Terima Rp1,6 Miliar dari Bagi Hasil PKB

“Penindakan ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal aduan, baik media sosial, aplikasi Wargaku, Call Center 112, hingga media elektronik maupun cetak,” kata Jeane.

Ia memastikan Dishub akan terus melakukan penertiban secara bertahap di titik-titik rawan pelanggaran parkir liar lainnya. ***

Tags

Terkini