daerah

Ketua Komisi A Minta Isu Es Krim Beralkohol Ditangani Secara Edukatif dan Kolaboratif

Senin, 7 April 2025 | 17:24 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Temuan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen di Surabaya menjadi sorotan serius Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia menekankan pentingnya penanganan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan melibatkan berbagai pihak.

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya harus mengambil langkah menyeluruh untuk menanggapi isu tersebut. Selain menjaga ketertiban umum, pendekatan ini juga penting untuk mendampingi pelaku usaha yang selama ini sudah taat aturan.

“Inspeksi menyeluruh oleh Satpol PP dan dinas terkait seperti Dinkes dan Dinkopdag penting dilakukan untuk memastikan kebenaran kandungan alkohol. Sampel es krim harus diuji secara laboratorium agar hasilnya valid,” ungkap Yona saat dihubungi via telepon pada Senin (7/4/2025).

Baca Juga: H+3 Lebaran, Reog Ponorogo Goyang Kota Lama, Cak Ji: Magnet Baru Wisata Surabaya

Ia mengingatkan agar langkah awal penindakan tetap dilandasi oleh data yang akurat, bukan sekadar klaim di kemasan atau informasi sepihak. Pemeriksaan ilmiah, kata dia, adalah dasar utama untuk mengambil keputusan.

Tak hanya soal penindakan, Yona juga menyoroti pentingnya pendekatan edukatif kepada para pelaku usaha. Menurutnya, pembinaan harus diutamakan jika pelanggaran terjadi tanpa niat buruk atau unsur kesengajaan.

“Jika terbukti ada pelanggaran, berikan pembinaan terlebih dahulu, terutama jika tidak ada niat jahat. Sosialisasi aturan lokal tentang batas kandungan alkohol sangat penting, termasuk kewajiban mencantumkan informasi jelas pada menu atau kemasan,” tegasnya.

Baca Juga: Mudik Nyaman, Budi Leksono Imbau Warga Kurangi Risiko Kejahatan

Politisi dari Partai Gerindra itu juga menilai bahwa penguatan terhadap regulasi yang sudah ada sangat diperlukan. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian yang harus ditegakkan secara konsisten.

“Perda harus dievaluasi dan ditegakkan secara tegas. Pengawasan berkala juga harus ditingkatkan, apalagi terhadap makanan atau minuman yang berpotensi mengandung alkohol,” tambahnya.

Dalam rangka perlindungan konsumen, Yona menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak produsen. Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.

Baca Juga: Sidak Stasiun Gubeng, Armuji Pastikan Kenyamanan Pemudik Lebaran

“Pelaku usaha wajib mencantumkan kandungan alkohol secara jelas. Masyarakat juga bisa dilibatkan melalui kanal aduan resmi agar pengawasan lebih efektif,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yona menegaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari BPOM, Dinas Perdagangan, hingga organisasi keagamaan agar respons yang diberikan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.

Halaman:

Tags

Terkini