Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Menjadi pusat perhatian publik paska dibongkar nya wahana permainan yang berada di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Pasalnya, diketahui wahana tersebut milik salah satu BUMD Provinsi Jawa Barat, Disaksikan Menteri Kordinator Pangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan pembongkaran karena melanggar peraturan atas alih fungsi lahan.
Ditengah kunjungan kerja Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa pihaknya enggan berkomentar banyak soal wahana permainan yang dibongkar tersebut.
Namun, pihaknya memastikan semua hal yang menyangkut alih fungsi hutan yang menyalahi aturan, dirinya akan secara tegas melakukan penertiban.
"Ya nanti secara detail, Dirjen Gakum akan memberikan keterangan pers ya, tapi untuk di kawasan lindung saja ya, saya bicara di kawasan hutan di Bogor," ungkap Raja Juli Antoni, Rabu (12/03/2025).
Diluar hal itu, Raja Juli juga membeberkan bahwa Kementerian Kehutanan kini tengah melakukan penyegelan puluhan unit wisata yang diduga menyalahi aturan area penggunaan lain.
"Kami sudah membuat papan pengumuman, terhadap 29 unit apakah itu vila atau taman wisata yang kemungkinan besar melanggar undang-undang dengan melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan," ujarnya.
Raja Juli mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman materi dan memanggil pihaknya yang terlibat dalam pembuatan bangunan tanpa izin tersebut.
"Mekanismenya nanti tempat-tempat yang tadi sudah disegel, dipasang plang itu, nanti akan dipanggil untuk pengumpulan data, pengumpulan dokumen ya, secara legal nya seperti apa, nanti pada ujungnya nanti tentu akan ada pendekatan hukum sesuai dengan undang-undang kehutanan," tegasnya.
Sanksi Tegas dan Pembongkaran Menanti
Sementara masih dalam tahap pengkajian, akan tetapi Menteri Kehutanan itu akan memastikan bahwa semua tahapan dilalui dan ketahuan ada yang melanggar, dirinya tegas akan melakukan pembongkaran.
"Ya kalau seandainya nanti sudah sampai pada kesimpulan bahwa mereka yang 29 ini ya melanggar, tentu akan ada berbagai macam jenis sanksi yang tersedia dengan undang-undang. apakah itu dibongkar, denda, bahkan pidana," ucapnya.
"Tapi yang saya bicarakan yang 29 ini ya bukan kemarin yang didatangi oleh Pak Menko Pangan, Menteri LH dan Kang Dedi ya atau pak Gubernur ya," tuturnya.
"Jadi saya kawal betul-betul 29 yang ada di aliran sungai Di DAS, Maksudnya itu di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ya, kami akan tetap coba tegaskan ya, Negara harus hadir untuk menjaga alam Agar bencana alam seperti yang terjadi ini tidak terjadi kembali," ungkapnya.