NAWACITAPOST.COM - Polemik pendirian Tower BTS di Sidosermo Indah V, Surabaya, kembali mencuat. Merespons keluhan warga, Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (5/3/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, ini turut dihadiri oleh perwakilan DPRKPP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Kecamatan, Kelurahan, warga RW 06 Sidosermo, pemilik lahan, serta pihak pengelola tower, PT Inti Bangun Sejahtera (IBS).
Dalam pertemuan tersebut, Eri Irawan menegaskan pentingnya komunikasi terbuka antara PT IBS dan warga sekitar.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Berencana Berutang Rp5,6 Triliun, DPRD Ingatkan Realisasi Program
“Kami mendesak pengelola tower untuk membangun komunikasi yang tulus dan baik dengan warga sekitar, karena mereka yang paling terdampak dengan keberadaan tower,” ujar Eri.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, turut menyoroti aspek keselamatan warga yang tinggal di sekitar tower BTS. Menurutnya, PT IBS harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan asuransi bagi warga.
“Keselamatan warga harus dijamin. Keberadaan asuransi yang melindungi dari segala risiko harus benar-benar menjadi komitmen PT IBS. Semua kewajiban perusahaan harus ditunaikan agar warga merasa aman,” tegas Aning.
Baca Juga: Belasan Tahun Langgar Perda, Pasar Mangga Dua dan Tanjungsari akan Ditutup!
Setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, rapat menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Camat Wonocolo akan memfasilitasi pertemuan antara PT IBS dan warga Sidosermo Indah V pada 15 Maret 2025. Dalam pertemuan ini, PT IBS diwajibkan menunjukkan:
- Surat Jaminan Keamanan Tower yang menyatakan kesiapan perusahaan bertanggung jawab atas segala risiko yang ditimbulkan oleh tower.
Baca Juga: Langgar Inpres 1/2025, Pemkot Surabaya Masih Habiskan Anggaran untuk Seremonial!
- Dokumen Asuransi Tower yang masih berlaku sebagai bukti bahwa tower telah mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan risiko.
2. Tower BTS tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Nomor: 188.4/1614-91/436.7.5.2021 yang diterbitkan pada 10 Maret 2021, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.