NAWACITAPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya bersama dinas terkait telah membahas rencana penutupan dua pasar yang beroperasi tanpa izin, yakni Pasar Mangga Dua di Jalan Jagir Wonokromo dan Pasar Tanjungsari. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama yang dihadiri oleh berbagai instansi pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menegaskan bahwa kedua pasar tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian selama belasan tahun.
"Dua pasar ini dinyatakan telah belasan tahun melanggar Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," ujar Machmud di Surabaya, Selasa (5/3).
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa kepala dinas, termasuk Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Lilik Arijanto, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag), Dewi Soeriyawati. Selain itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup juga turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Menurut Machmud, semua dinas yang terlibat telah sepakat untuk menegakkan aturan dan menutup pasar yang beroperasi secara ilegal.
"Dari semua dinas, Satpol PP mengakui bahwa pasar tersebut memang tidak berizin," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa rencana penutupan pasar ini sebenarnya telah disusun sejak 2023 dan mulai dibahas secara intensif pada 2024. Bahkan, upaya penertiban telah mendapat dukungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang telah mengirimkan surat kepada Satpol PP pada Juli 2023.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa pihaknya akan segera merealisasikan penutupan dua pasar tersebut.
"Kami akan menggelar rapat lagi Senin nanti. Arahnya sudah jelas, yaitu penutupan. Namun, dalam prosesnya, kami juga akan memastikan pedagang mendapatkan tempat relokasi yang layak, seperti di pasar-pasar milik pemerintah kota atau PISS," jelasnya. ***