Karawang ,NAWACITAPOST.COM – Pasca dikeluarkan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya Pemkab Karawang menerbitkan Surat Edaran Nomor 521 pada 4 Maret 2025 yang menetapkan jam masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pukul 06.30 WIB selama Ramadan 1446 H. Tapi masih banyak ASN atau pegawai yang datang terlambat masuk kerja.
Pantauan lapangan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, menunjukkan bahwa halaman parkir masih tampak sepi. Satu per satu pegawai DLH dan Kepala Dinas berseragam putih mulai berdatangan dan segera menuju ruang kerja masing-masing.
Di dalam gedung, sebagian pegawai telah berada di meja kerja dengan komputer menyala, sementara petugas kebersihan terlihat menjalankan tugasnya sejak pagi di berbagai sudut kantor, termasuk ruangan, halaman, dan taman.
Namun, hingga pukul 07.10 WIB, masih terlihat beberapa pegawai yang baru tiba di area parkir, menandakan bahwa aturan jam kerja yang telah ditetapkan belum sepenuhnya ditaati.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Iwan Ridwan soal masih banyak datang kesiangan, enggan menanggapi.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar, baik yang bertugas di Gedung Sate maupun di daerah, wajib masuk pukul 06.30 WIB selama Ramadan.
“Saya tidak cari sensasi, saya pakai logika. Setelah sahur dan salat subuh, biasanya tidur lagi dan bangun kesiangan,” kata Dedi dalam akun Instagramnya, @dedimulyadi71. (Nurjaya Bachtiar)