daerah

Pemkot Surabaya Rilis Surat Edaran Peningkatan Keamanan Dan Ketentraman Nataru 2024

Jumat, 22 Desember 2023 | 09:40 WIB
Ilustrasi penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 kota Surabaya. (Nawi)

Surabaya NAWACITAPOST - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

SE yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut mengandung beberapa poin kunci yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), dan pengelola usaha pariwisata.

Pada poin pertama, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan pengurus atau panitia Natal gereja untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat. Selain itu, disarankan pemasangan barrier pengaman di pintu masuk gereja dan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.

Organisasi keagamaan juga diimbau untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Wali Kota Eri Cahyadi menekankan pentingnya ketaatan dan menjaga ketentraman masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang penjualan dan penggunaan petasan serta terompet. Selain itu, kegiatan konvoi dan arak-arakan dilarang pada malam Tahun Baru 2024.

Wali Kota Eri Cahyadi juga mengingatkan masyarakat yang bepergian agar mematikan peralatan rumah seperti kompor, gas, aliran listrik, dan memastikan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di rumah.

Warga diminta untuk meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa guna menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait bersama TNI, POLRI, dan tokoh agama serta masyarakat.

Untuk kegiatan usaha dan RHU, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau penutupan kegiatan usaha pada tanggal 24 Desember 2023 mulai pukul 18:00 WIB. Kegiatan usaha RHU menjelang tahun baru dapat diselenggarakan dengan jam operasional tertentu, pembatasan usia pengunjung, dan larangan penggunaan obat-obatan terlarang.

Pengelola pariwisata diminta melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan fasilitas wahana. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya perihal penataan parkir juga diharapkan.

Pelaku usaha pariwisata diminta untuk melakukan mitigasi bencana dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada poin terakhir, warga diimbau untuk menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 dalam kondisi darurat atau memerlukan pertolongan.

Dengan terbitnya SE ini, Pemkot Surabaya berharap Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berlangsung dengan aman, tenteram, dan penuh toleransi. (BNW)

Tags

Terkini