Surabaya NAWACITAPOST - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap Pemkot Surabaya terkait pengumuman pemenang lelang pembangunan RS Surabaya Timur. Fathoni menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah hak setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan.
"Saya melihat ini sebagai wujud dari hak setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan. Oleh karena itu, saya berharap Pemkot Surabaya dapat memberikan jawaban dengan dalil-dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Fathoni dalam konferensi persnya.
Fathoni menekankan pentingnya transparansi dalam proses lelang pembangunan RS Surabaya Timur. Menurutnya, mekanisme lelang tersebut telah sah menurut hukum, dan Pemkot Surabaya telah bergerak secara akuntabel dalam proses perumusan kebijakan.
Baca Juga: Kesiapsiagaan DPKP Surabaya Hadapi Musim Hujan
"Saya meminta Pemkot Surabaya meyakinkan masyarakat dengan transparansi hukum terkait proses lelang ini. Proses lelang yang transparan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah," tambah Fathoni.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya juga menyarankan Pemkot Surabaya untuk menyiapkan saksi-saksi yang berkompeten, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Bahkan, ia mengusulkan kehadiran Mudji Irmawan, tim ahli bangunan gedung Pemkot Surabaya, sebagai saksi ahli.
"Saya berharap agar proses pembangunan gedung RS Surabaya Timur tidak terhambat akibat urusan gugatan hukum ini. Pembangunan RS ini dinantikan oleh warga Surabaya Timur dan Selatan, dan kita ingin memastikan bahwa proses ini berjalan lancar," pungkas Fathoni.
Baca Juga: Kedatangan Siti Atikoh Pranowo Meriahkan Jalan Tunjungan Surabaya
Melansir Surabayapostnews, sidang kedua gugatan actio popularis penetapan pemenang tender Rumah Sakit Surabaya Timur telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (27/11). Kuasa hukum penggugat, Moch. Kholis, menyatakan bahwa sidang saat ini fokus pada penyerahan kelengkapan surat kuasa, sementara proses pemilihan hakim mediator masih berlangsung. Kholis menegaskan bahwa para penggugat memiliki kedudukan hukum untuk membebaskan atau menyelamatkan kekayaan negara dari perbuatan hukum yang dianggap melawan hukum.